Aksi Heroik Bhabinkamtibmas Polsek Dlanggu Gagalkan Preman Yang Memalak Sopir Truk
Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Dlanggu melumpuhkan seorang preman yang kepergok melakukan pemalakan terhadap sopir truk di jalan raya Balai Desa
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO- Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Dlanggu melumpuhkan seorang preman yang kepergok melakukan pemalakan terhadap sopir truk di jalan raya Balai Desa Pohkecik, Kabupaten Mojokerto.
Aksi heroik yang dilakukan oleh Aiptu Komeng Bhabinkamtibmas Polsek Dlanggu patut diapresiasi lantaran dia berhasil menggagalkan aksi pemalakan sopir truk yang sudah terjadi beberapa kali itu.
Pelaku bernama Ahmad Hamdani (35) warga Dusun Kedung Bendo, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Dia preman kampung sok jago yang berulang kali memalak sopir truk dari luar kota yang melintas di jalan raya Mojokerto, Minggu (04/10/2020) sekitar pukul 05.30 WIB.
• Diminta Antar Bawang ke Pasar, Sopir di Ponorogo Gadaikan Pikap Majikannya di Surabaya
Aiptu Komeng saat giat patroli di lokasi curiga dengan seorang pria mengendarai motor Yamaha Vixion warna hitam tiba-tiba menghentikan truk di depan balai desa.
Dia semakin menguat lantaran ciri-ciri pria itu persis seperti laporan yang diterima dari sopir truk terkait adanya aksi pemalakan dilakukan preman di wilayahnya.
Anggota Bhabinkamtibmas seorang diri
pasang badan menghadang si preman yang berupaya kabur dan langsung mencabut kunci motor pelaku.
"Pelaku berhasil ditangkap sesuai hasil penyidikan bersangkutan sudah beberapa kali memalak sopir truk di wilayah Mojokerto," ungkap Kapolsek Dlanggu, AKP Airlangga R. Pharmady di lokasi, Rabu (7/10/2020).
Airlangga menyebut modus pelaku mengendarai motor Yamaha Vixion mengejar truk dari kawasan Puri menuju jalan raya Dlanggu. Motor pelaku dilengkapi lampu menyerupai rotator Patwal warna biru untuk memudahkan dia saat menghentikan truk.
Kemudian, lanjut dia, pelaku memaksa sopir truk Farid Wedhar (40) warga Desa Wonokerto, Kecamatan Ngadirejo Kabupaten Pacitan itu untuk membeli stiker warna kuning bertuliskan kode AA 'Sumber Ruwet' sebagai dalih pengamanan truk luar kota yang melintas di kawasan Mojokerto.
"Pelaku beraksi sejak pagi dan saat larut malam selalu disertai memaksa dan mengancam sopir truk ketika ditangkap hasil barang bukti yang diamankan Rp.470 ribu dari hasil pemerasan," jelasnya.
Menurut dia, pelaku melakukan pemalakan selama satu bulan dan target utama adalah kendaraan truk dari luar kota.
Sedangkan, barang bukti yang disita uang tunai Rp.470 ribu, stiker bertuliskan AA sebanyak 44 lembar, satu sepeda motor dan Handphone.
Pelaku dijerat pasal 368 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
"Pelaku sudah beraksi melakukan pemalakan sopir truk empat kali di lokasi berbeda yaitu di wilayah Puri, Bangsal dan Dlanggu," bebernya.
Pelaku Hamdani mengaku pekerjaannya sebagai penjahit sepatu terdampak Pandemi sehingga pendapatnya berkurang drastis bahkan nyaris tidak punya penghasilan. Aksi preman kampungan ini sudah terjadi sekitar satu bulan. Dia nekat memalak sopir truk lantaran himpitan ekonomi.