Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ancaman Hukuman Bagi yang Masih Jemput Paksa Pasien dan Jenazah Covid-19, Penjara di Atas Lima Tahun

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan ada ancaman hukuman penjara bagi yang menjemput paksa pasien Covid-19.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Pipin Tri Anjani
TribunJatim.com/Samsul Arifin
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Insiden penjemputan paksa pasien atau jenazah Covid-19 berpotensi tertular dan merugikan diri sendiri. Selain itu, tindakan tegas juga akan menimpa pelaku. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan ada ancaman hukuman penjara bagi siapapun yang melanggar ketentuan Undang-undang. 

Selain melanggar KUHP, Truno menyebut ada UU karantina dan wabah penyakit yang juga dilanggar. Ancaman hukumannya pun tak main-main, yaitu penjara di atas lima tahun.

Pengemudi Mobil yang Tabrak Tembok Makam Tulungagung hingga Tewas Diduga Alami Serangan Jantung

Sindiran Ashanty soal Manusia Bermuka Dua, Aurel Ikut Komentar, Istri Anang: Bersikap Sangat Ramah

"Kalau melanggar Pasal 212, 214, dan 216, ancaman hukumannya itu justru di atas 5 tahun. Belum ancaman hukuman melanggar UU karantina dan wabah penyakit," beber Truno, Rabu, (7/10/2020). 

Oleh sebabnya, masih kata Truno, dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 adalah disiplin mematuh protokol kesehatan

"Tetap gunakan masker sesuai SNI Protokol kesehatan, mencuci tangan selalu dan menjaga jarak sesuai aturan kesehatan," tutupnya.

Editor: Pipin Tri Anjani

UU Cipta Kerja Disahkan, Hotman Sigap Pelajari, Ashanty Bereaksi Soal Pengusaha Pakai Hati Nurani

Ulah Teman yang Berutang Berujung Petaka Bagi Remaja Ini, Korban Disekap & Dipukul hingga Luka-luka

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved