Ancaman Hukuman Bagi yang Masih Jemput Paksa Pasien dan Jenazah Covid-19, Penjara di Atas Lima Tahun
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan ada ancaman hukuman penjara bagi yang menjemput paksa pasien Covid-19.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Pipin Tri Anjani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Insiden penjemputan paksa pasien atau jenazah Covid-19 berpotensi tertular dan merugikan diri sendiri. Selain itu, tindakan tegas juga akan menimpa pelaku.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan ada ancaman hukuman penjara bagi siapapun yang melanggar ketentuan Undang-undang.
Selain melanggar KUHP, Truno menyebut ada UU karantina dan wabah penyakit yang juga dilanggar. Ancaman hukumannya pun tak main-main, yaitu penjara di atas lima tahun.
• Pengemudi Mobil yang Tabrak Tembok Makam Tulungagung hingga Tewas Diduga Alami Serangan Jantung
• Sindiran Ashanty soal Manusia Bermuka Dua, Aurel Ikut Komentar, Istri Anang: Bersikap Sangat Ramah
"Kalau melanggar Pasal 212, 214, dan 216, ancaman hukumannya itu justru di atas 5 tahun. Belum ancaman hukuman melanggar UU karantina dan wabah penyakit," beber Truno, Rabu, (7/10/2020).
Oleh sebabnya, masih kata Truno, dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 adalah disiplin mematuh protokol kesehatan.
"Tetap gunakan masker sesuai SNI Protokol kesehatan, mencuci tangan selalu dan menjaga jarak sesuai aturan kesehatan," tutupnya.
Editor: Pipin Tri Anjani
• UU Cipta Kerja Disahkan, Hotman Sigap Pelajari, Ashanty Bereaksi Soal Pengusaha Pakai Hati Nurani
• Ulah Teman yang Berutang Berujung Petaka Bagi Remaja Ini, Korban Disekap & Dipukul hingga Luka-luka