Bajak Akun Pinjaman Online Teman Demi Rp 600 Ribu, PN Surabaya Jatuhi Pria Ini Denda Rp 10 Juta
Membajak akun pinjaman online demi uang Rp 600 ribu. Pria ini divonis PN Surabaya 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa Firmansyah.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, telah membajak akun pinjaman online (pinjol) temannya.
Ia juga dikenakan denda Rp 10 juta dan jika tidak membayarnya diganti dengan pidana sebulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum merubah informasi dan dokumen elektronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data yang otentik," ujar hakim Fadjar saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Surabaya, Rabu, (7/10/2020).
• Ramalan Cinta Zodiak Besok Kamis, 8 Oktober 2020: Pasangan Gemini Ketahuan Bohong, Libra Makin Mesra
• Kado Jelang HUT Provinsi Ke 75: Jawa Timur Raih Penghargaan Kinerja Tertinggi EKPPD 9 Kali
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Samsu Efendi sebelumnya menuntut terdakwa pidana setahun penjara. Selain itu, denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan.
Menanggapi vonis ini, Firmansyah menerima putusan majelis hakim.
"Menerima Yang Mulia. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata Firmansyah.
• Imbas Mandeknya Kompetisi, Wasit Oky Dwi Banting Setir Jadi Penjual Buah dan Konsultan Asuransi Jiwa
• Jelang Lanjutan Liga 1 2020, Arema FC Dihantam Badai Cedera, Terungkap Penyebab Sebenarnya
Jaksa Samsu dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa awalnya mengetahui koleganya, Wahyu Rizqi Ardianti memiliki aplikasi pinjol Akulaku.
Dia juga tahu kalau Wahyu beberapa kali mencoba meminjam uang ke aplikasi tersebut, tetapi selalu ditolak.
Terdakwa yang merupakan mantan karyawan di perusahaan pinjol itu mengaku bisa membantu Wahyu mendapatkan pinjaman uang dari aplikasi tersebut. Dia juga mengaku masih sebagai karyawan perusahaan tersebut.
Wahyu yang sudah kenal akrab dan butuh uang menerima tawaran terdakwa. Dia memberikan nama akun beserta kata kunci akunnya di aplikasi tersebut kepada terdakwa.
"Ketika terdakwa sudah berhasil login ke akun Wahyu secara diam-diam mengganti nomor handphone, nama akun dan kata kunci tanpa meminta persetujuan pemiliknya," ujar jaksa Samsu.
Terdakwa dengan akun tersebut mengajukan pinjaman di aplikasi tersebut. Dia juga menyertakan foto e-KTP, nomor NPWP, foto Wahyu sambil memegang KTP sebagai lampiran pengajuan.
Pinjaman Rp 600 ribu disetujui dan uangnya ditransfer ke rekening Wahyu.
Setelah itu, terdakwa mengatakan kepada Wahyu bahwa permohonan pinjaman ditolak. Dia mengatakan meminjami secara pribadi Rp 600 ribu kepada koleganya itu dengan bunga yang sama tingginya dengan pinjaman online.
Uangnya disebut sudah ditransfer ke rekening Wahyu. Namun, Wahyu menolak. Uang Rp 600 ribu yang sudah masuk ke rekeningnya ditransfer ke rekening terdakwa.
Perbuatan terdakwa baru diketahui tiga bulan berikutnya setelah Wahyu ditelepon dari pihak pinjol. Dia disebut punya tunggakan utang beserta bunganya Rp 4,5 juta.
Terdakwa terkejut. Sebab, yang dia tahu permohonan pinjamannya selalu ditolak. Dia baru tahu setelah mengecek mutasi rekening. Ternyata pinjaman yang diajukan terdakwa menggunakan akunnya senilai Rp 600 ribu pernah disetujui.
Uang pinjaman sudah ditransfer ke rekening. Namun, dia mentransfernya ke rekening terdakwa.
"Uang Rp 600 ribu yang masuk ke rekening Wahyu sesungguhnya pinjaman dari pihak aplikasi, bukan pinjaman pribadi terdakwa. Akibatnya Wahyu merasa dirugikan karena data-data pribadinya telah disalahgunakan hingga ditagih Rp 4,5 juta," tuturnya.
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Heftys Suud