Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dewan Anggap Pemkot Malang Tak Serius Selesaikan Permasalahan di Pasar Besar, Gadang dan Blimbing

Ketua DPRD Kota Malang menganggap Pemerintah Kota Malang kurang serius dalam menyelesaikan permasalahan pasar yang dikelola oleh pihak ketiga.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/RIFKI EDGAR
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, 2020. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika menganggap Pemerintah Kota Malang kurang serius dalam menyelesaikan permasalahan pasar yang dikelola oleh pihak ketiga.

Ketiga pasar tersebut ialah Pasar Besar, Pasar Blimbing, dan Pasar Gadang Kota Malang.

Akibat adanya perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga tersebut, ketiga pasar itu belum bisa untuk dilakukan revitalisasi.

Padahal, dalam beberapa tahun belakangan ini, Pemerintah Kota Malang sedang gencar-gencarnya melakukan revitalisasi.

Oleh sebab itu, I Made Rian Diana Kartika mendorong agar Pemkot Malang serius dalam menyelesaikan persoalan di tiga pasar tersebut. Mengingat polemik di tiga pasar tersebut merupakan kasus lama yang hingga kini belum juga terselesaikan.

"Di sinilah terlihat tidak ada keseriusan, kami meminta untuk serius hadapi ini. Semua pihak saling menunggu, tidak ada penyelesaian. Sebaiknya pemerintah harus cepat dan jemput bola," ucapnya.

Revitalisasi Pasar Blimbing Tak Kunjung Terealisasi, Pedagang Gugat Pemkot Malang dan PT KIS

I Made Rian Diana Kartika mengatakan, saling menunggu tersebut membuat masyarakat yang dikorbankan.

Dia mengaku tidak ingin sampai ada masyarakat yang melakukan gugatan.

Oleh karenanya, sebelum masyarakat melakukan gugatan, dia menyarankan kepada Pemkot Malang agar menanyakan dulu, keluhan yang pedagang rasakan.

Sehingga kasus tersebut tidak sampai merembet ke jalur hukum. Seperti kasus yang terjadi di Pasar Blimbing Kota Malang yang kini sudah masuk ke dalam tahap persidangan.

Tol Pandaan-Malang Bakal Terkoneksi dengan JLS untuk Dongkrak Akses Pariwisata Selatan Jatim

"Jangan terbiasa menyelesaikan masalah dengan jalur hukum, itu bukan budaya kita, bukan budaya Indonesia, bukan budaya Malang. Budaya kita adalah kekeluargaan, bagaimana kekeluargaan menghasilkan sesuatu peyelesaian secara baik-baik. Kalau secara hukum ada pihak yang sakit hati. Saya orang yang paling tidak setuju kalau ada permasalahan diselesaikan dengan cara hukum, pasti ada biaya," terangnya.

Politisi PDIP itu pun menyarankan, agar nantinya pasar tradisional dikelola oleh Pemerintah Kota Malang. Seperti Pasar Dinoyo yang dikelola pihak ketiga kini kalah ramai dengan Pasar Merjosari yang dikelola oleh Pemkot Malang.

"Terbukti tingkat desa mengalahkan keramaiannya. Karena apa, balik lagi, operasionalnya murah. Karena ada subsidi di situ. Contoh lain, Pasar Merjosari sebelum dipindah, pasarnya lebih hidup. Jadi kita harapkan, pasar tradisional dikelola oleh dinas pasar," ucapnya.

Ambisi Polres Malang Ciptakan Zona Hijau Covid-19, Razia Protokol Kesehatan Diperpanjang 14 Hari

Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, di tahun 2020 pihaknya akan segera membuat Legal Opinion (LO) untuk ketiga pasar tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved