Penghuni Lapas Madiun Diduga Bandar Besar Sabu yang Beredar di Magetan, 2 Pengedar Tertangkap
Bandar besar sabu yang beredar di Magetan diduga berada di Lapas Kelas 1 Madiun. Polres Magetan menangkap 2 pengedar di Kabupaten Magetan.
Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bukan lagi tempat menakutkan bagi penjahat narkotika.
Justru di Lapas Kelas 1 Madiun, bandar narkoba seolah leluasa melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
"Sesuai keterangan dua pengedar sabu yang kami tangkap, sabu itu diambil dari napi di Lapas kelas 1 Madiun, kemudian diedarkan oleh kedua tersangka di Magetan,"kata Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana didampingi Kasat Resnarkoba AKP Dodik Wibowo kepada TribunJatim.com, Rabu (7/10/2020).
• Profil Tim NK Dugopolje, Lawan Uji Coba Pertama Timnas U-19 di Split: Pernah Juara Liga 2 Kroasia
• Diminta Antar Bawang, Sopir Ponorogo Kabur Bawa Mobil Majikannya ke Surabaya, Digadaikan Rp 9 Juta
Informasi yang dihimpun TribunJatim.com, kedua tersangka pengedar narkotika yang ditangkap reserse narkoba Polres Magetan ialah Dwi Mei Siswanto ditangkap di Halte pertigaan jalan raya depan SMK YKP termasuk Kelurahan/Desa Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Provinsi Jatim.
Tersangka kedua Kokoh Nurcahyono yang ditangkap dirumahnya Jalan Srikandi, Kelurahan Sukowinangun RT01/RW02, Kecamatan/Kabupaten Magetan, Provinsi Jatim.
"Awalnya kami menangkap tersangka Dwi Mei Siswanto, pemakai yang mengaku membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 300 ribu itu disuruh temannya dan tersangka bersedia. Namun tidak dijelaskan, siapa temannya yang menyuruh,"jelas AKP Dodik Wibowo.
• Selain Pekerja dan Buruh, Serikat Guru Ikut Kecam Pasal di UU Cipta Kerja, Berikut Penjelasan FSGI
• Terima Bantuan Beras KPM PKH, Penjual Rujak di Surabaya Senang: Semoga Berlanjut Sampai Kita Mandiri
Dari tersangka satu ini, tambah Kasat Dodik, kemudian dikembangkan sampai ke penjualnya, bernama Kokoh yang ditangkap dirumahnya Jalan Srikandi atas petunjuk Dwi Mei Siswanto.
"Pembeli tersangka satu, menerima paketan sabu dari tersangka dua. Selanjutnya tersangka satu memasukkan sabu yang diterima dari tersangka dua ke tas pinggang kecil millknya,"kata AKP Dodik.
Menurut AKP Dodik, Resnarkoba Polres Magetan selain menangkap kedua tersangka, ada beberapa pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Resor Magetan yang sudah dikantongi identitasnya.
"Barang bukti (BB) yang berhasil kami sita dari keduanya, yaitu satu kantong plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,25 gram dan satu tas hitam kecil merk eiger, HP komplit dengan SIM Card-nya,"ujar Dodik,
Sementara BB yang disita dari tersangka dua berupa, satu HP, satu kantong plastik klip bening berisi bubuk kristal diduga sabu, berat 0,55 gram, enam lembar katong plastik klip, satu bong, satu korek api, dan satu unit timbangan sepeda elektrik.
"Keduanya kami persangkakan dengan pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 ttg Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,- dan paling banyak 8.000.000.000,"kata AKP Dodik.
Penulis: Doni Prasetyo
Editor: Heftys Suud