Selain Pekerja dan Buruh, Serikat Guru Ikut Kecam Pasal di UU Cipta Kerja, Berikut Penjelasan FSGI
Selain para pekerja dan buruh yang menolak Omnibus Law, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) juga mengecam pendidikan masuk UU Cipta Kerja.
TRIBUNJATIM.COM - Tak hanya para buruh, Serikat Guru kini ikut mengecam UU Cipta Kerja.
Ada pasal-pasal tertentu yang dikecam oleh Serikat Guru.
Seperti diketahui, pengesahan RUU Cipta Kerja menuai pertentangan dari sejumlah pihak setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).
Para pekerja dan buruh menjadi yang mempertentangkan pengesahan tersebut lantaran dianggap merugikan.
Namun, tidak hanya menyoal ketenagakerjaan saja yang disorot, pasal Pendidikan pun turut diprotes oleh sejumlah pihak.
• Drama Pengesahan RUU Cipta Kerja, Mic Dimatikan saat Interupsi, 7 Item Krusial Ini Merugikan Buruh
• Terima Bantuan Beras KPM PKH, Penjual Rujak di Surabaya Senang: Semoga Berlanjut Sampai Kita Mandiri

Dikutip dari Kompas.com ( TribunJatim.com Network ), pada Pasal 26 UU Cipta Kerja, dijelaskan bahwa entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha.
Kemudian, Pasal 65 berbunyi, pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini.
Pasal 65 ayat (2) menjelaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengecam pendidikan masuk UU Cipta Kerja.
• Sosok Benny K. Harman yang Interupsi dan Walk Out Sidang DPR UU Cipta Kerja, Ini Riwayat Jabatannya
• Usung Trenggalek Meroket, Cabup Mas Ipin Ajak Warga Majukan Pariwisata Pantai Tanpa Merusak Alam
Penjelasan FSGI
Sekjen FSGI, Heru Purnomo, mengungkapkan dengan adanya UU Cipta Kerja tersebut sama halnya menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan.
"Keberadaan pasal ini sama saja dengan menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan," ujar Heru Purnomo dalam keterangan resmi kepada Kompas.com ( TribunJatim.com Network ), Rabu (7/10/2020).
Menurutnya, kata "usaha" mengartikan sebagai setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apa pun dalam bidang perekonomian.
Usaha dilakukan setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. Hal tersebut tertuang pada Pasal 1 huruf d UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
• Mensos RI Puji Wali Kota Risma Terkait Penyaluran Bansos di Surabaya: Top 3 Kepala Daerah Terbaik
• Isolasi Mandiri Perlu Konsultasi Dulu, National Hospital Surabaya: Harus Pastikan Gejala Covid-19
Oleh karena itu, jika pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dilakukan melalui perizinan berusaha seperti dalam UU Cipta Kerja, maka pemerintah menempatkan pendidikan untuk mencari keuntungan.