129 Pengunjuk Rasa Yang Ditahan di Mapolreta Malang Kota Dilakukan Rapid Test, Ini Hasilnya
129 pengunjuk rasa anarkis menolak Undang Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPRD dan Walikota Malang diamankan oleh Polresta Malang
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - 129 pengunjuk rasa anarkis menolak Undang Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPRD dan Walikota Malang diamankan oleh Polresta Malang Kota pada Kamis (8/10/2020) malam.
Usai diamankan, para pendemo tersebut langsung dilakukan rapid test Covid-19. Dan kegiatan rapid test Covid 19 sendiri dilaksanakan di Aula Sanika Satyawada Mapolresta Malang Kota.
Hasilnya dari 129 pengunjuk rasa yang dilakukan rapid test, ternyata dua orang pengunjuk rasa dinyatakan reaktif.
Kasubbag Humas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni membenarkan hal tersebut.
"Iya memang benar, hasil rapid test dua orang pengunjuk rasa reaktif. Dua orang yang hasil rapid testnya reaktif itu merupakan warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang dan Kecamatan Klojen, Kota Malang," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (9/10/2020).
Ia menjelaskan sesuai dengan perintah dari Kapolresta Malang Kota, kedua orang tersebut akan segera dilakukan swab test.
"Kemungkinan hari ini akan kami lakukan swab test Covid 19 kepada dua orang pengunjuk rasa, yang hasil rapid testnya reaktif," tambahnya.
• Sosok Pencetus UU Cipta Kerja Bukan Jokowi, Luhut Bongkar Proses Awal: Jangan Jadi Negara Alien
• Profil-Biodata Jennifer Jill Istri Ajun Perwira, Sosialita Kelas Atas, Harta Tak Habis 10 Turunan
• Ini Sejumlah Posisi Strategis yang Pernah Dijabat Soepriyatno
Bila hasil swab test menunjukkan postif Covid-19, kedua orang tersebut akan segera dibawa ke safe house (rumah isolasi) dan rumah sakit.
"Sesuai dengan perintah Kapolresta Malang Kota, karena di wilayah Kota Malang sudah tidak ada lagi yang namanya isolasi mandiri," pungkasnya.