Pilkada Ponorogo
Daftarkan Janji Politik ke Notaris, Ipong-Bambang Siap Mundur Jika Tak Terealisasi dalam Dua Tahun
Ipong Muchlissoni dan Bambang Tri Wahono siap untuk mundur jika dalam dua tahun memimpin Ponorogo tidak ada satupun janjinya yang terealisasi.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Pasangan Calon Bupati Ponorogo dan Wakil Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni dan Bambang Tri Wahono mendaftarkan janji politiknya dalam Pilkada Ponorogo 2020 ke notaris.
Dalam klausulnya, Ipong Muchlissoni dan Bambang Tri Wahono siap untuk mundur jika dalam dua tahun memimpin Ponorogo tidak ada satupun janjinya yang terealisasi.
Kontrak politik yang didaftarkan ke notaris tersebut sebagai bentuk kesungguhan Ipong Muchlissoni dan Bambang Tri Wahono dalam mewujudkan janji-janji politiknya selama kampanye Pilkada Ponorogo.
Selain itu, karena saat ini adalah masa pandemi virus Corona ( Covid-19 ), Ipong-Bambang tidak bisa membuat kontrak politik secara masif, karena kumpulan dibatasi 50 orang.
"Agar masyarakat lebih yakin kalau yang kami programkan bukan abal-abal, maka komitmen tersebut kami notariskan dicatat dalam akta notaris dan dinyatakan di depan pejabat notaris," kata Ipong, Jumat (9/10/2020).
• Raih IPK 3,94, Putri Petani Ponorogo Jadi Lulusan Terbaik STAN 2020
• Diajak Pacar Berhubungan Badan di Kebun Jagung, Gadis 16 Tahun di Ponorogo Melahirkan Bayi Perempuan
Nantinya, janji-janji yang sudah dinotariskan tersebut akan diperbanyak dan dibagikan kepada seluruh masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, pejabat notaris, Hartati Hadiwijaya mengonfirmasi bahwasanya Ipong Muchlissoni dan Bambang Tri Wahono sudah membuat pernyataan secara notariil.
"Intinya Pak Ipong dan Pak Bambang apabila terpilih sebagai bupati dan wabup periode jabatan 2021-2025 akan ada program-program yang dilaksanakan," ucap Hartati.
• Pemkab Ponorogo Mulai Lelang 10 Paket Perbaikan Jalan, Sekda: Mulai Dikerjakan Awal November
• PKL di Kota Madiun Kini Boleh Buka Hingga Pukul 12 Malam, Dapat Kelonggaran Jam Operasional
Ada 10 janji politik yang didaftarkan, salah satunya adalah memberi bantuan kepada seluruh dasawisma mulai Rp 1 hingga 3 juta per kelompok per tahun dan meneruskan agenda perbaikan jalan-jalan desa.
"Apabila setelah 2 tahun menjabat dan tidak ada satu program pun yang dapat dilaksanakan atau tertulis di dalam RAPBD, maka keduanya bersedia mundur dari jabatan," terangnya.
Editor: Dwi Prastika