Diajak Pacar Berhubungan Badan di Kebun Jagung, Gadis 16 Tahun di Ponorogo Melahirkan Bayi Perempuan
Gadis 16 tahun di Ponorogo hamil hingga melahirkan bayi perempuan setelah diajak kekasih berhubungan badan di kebun jagung.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Pipin Tri Anjani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan pria berinisial DP (19) tersangka kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi menyebutkan kronologi bermula saat DP menjalin hubungan asmara dengan korban berinisial FA (16) pada Februari 2019 lalu.
Pada waktu pacaran, DP yang merupakan warga Desa Tegalombo, Kecamatan Kauman sering membelikan FA paket data internet serta memberikan hadiah berupa tas agar rasa sayang korban ke tersangka semakin besar.
"Setelah itu pada kurun waktu Oktober 2019 sampai dengan Desember 2019 tersangka mengajak korban berhubungan intim kurang lebih sebanyak 10 kali," kata Hendi, Jumat (9/10/2020).
• VIRAL Ibu-ibu Lari Sebrangi Tol Sambil Nangis, Beri Bendera ke TNI yang Jaga Demo: Teman Saya Hancur
• BREAKING NEWS - Polda Jatim Bebaskan Pendemo yang Tertangkap, Diserahkan Kepada Orang Tua
Untuk yang pertama kali, pelaku mengajak berhubungan badan di sebuah kebun jagung di Desa Sumpel, Kecamatan Jambon, Ponorogo.
Awalnya korban menolak namun tersangka berjanji tidak akan mengeluarkan air maninya di dalam kemaluan korban sehingga tidak sampai hamil.
Jika hamil pun sang pria berjanji akan bertanggungjawab dengan menikahinya.
"Korban pun akhirnya mau berhubungan layaknya suami istri dan kejadian tersebut dilakukan berulang kali di rumah tersangka," kata Hendi.
Akibatnya, korban yang masih pelajar pun hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan pada Minggu (20/9/2020).
• Hamili Pacar di Bawah Umur, Pemuda di Nganjuk Dilaporkan Polisi Gara-gara Ingkar Janji Tuk Menikahi
• Viral Video Waria Bergaun Gaun Biru Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Pimpin Orasi bersama Mahasiswa
"Kasus ini berawal dari laporan dari orang tua korban yang tidak terima anaknya masih dibawah umur," ucap Hendi.
Selama kehamilan, keluarga tidak mengetahui dan baru ketahuan dari laporan bidan tempat korban melahirkan yaitu di Desa Krebet, Kecamatan Jambon.
"Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 juncto ke 76 d, 82 ayat 1, juncto pasal 76 e, uu ri no 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
Editor: Pipin Tri Anjani