Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tak Mau Pinjamkan Mobilnya untuk Sang Istri, Oknum Anggota DPRD Ini Terlibat Cekcok dan Lakukan KDRT

Peristiwa ini bermula saat istri MR, AS ingin meminjam mobil suaminya untuk dipakai bersama teman-temannya. Simak kronologi selengkapnya.

freepik.com
Ilustrasi - Seorang anggota DPRD Bojonegoro, Jawa Timur berinisial MR (39) tega menganiaya istrinya karena masalah sepele. 

Penetapan itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus.

"Hari ini, Satreskrim Polres Bojonegoro menetapkan tersangka dengan inisial MR sebagai pelaku tindak pidana KDRT," kata Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Harry Poerwanto.

Tersangka MR dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Adapun, ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar Rp 15 juta.

Meski telah ditetapkan tersangka tetapi polisi belum menahan MR.

"Nanti kalau pemeriksaan sudah selesai, kami akan gelar lagi apakah tersangka perlu ditahan atau tidak," kata AKP Iwan Harry Poerwanto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota DPRD Bojonegoro Jadi Tersangka KDRT, Awalnya Berebut Mobil dengan Istri"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved