Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Terseret Kasus Jual Beli Senpi Ilegal, Axel Djody Putra Ayu Azhari Divonis Hukuman Penjara 8 Bulan

Putra Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo, divonis delapan bulan penjara terkait sidang kasus dugaan jual beli senjata ilegal.

Instagram.com/@ayukhadijahazhari
Axel Djody Gondokusumo, putra dari Ayu Azhari. 

TRIBUNJATIM.COM - Namanya terseret dalam kasus jual beli senpi ilegal, Axel Djody Gondokusumo divonis hukuman 8 bulan penjara.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya memvonis putra Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo terkait sidang kasus dugaan jual beli senjata ilegal, Kamis (8/10/2020). 

Disebutkan, sidang kali ini mengagendakan vonis dari majelis hakim atas terdakwa Axel Djody Gondokusmo.

Putra Ayu Azhari tersebut akhirnya, divonis delapan bulan penjara.

Tak Mau Pinjamkan Mobilnya untuk Sang Istri, Oknum Anggota DPRD Ini Terlibat Cekcok dan Lakukan KDRT

Polisi Dalami Kasus Penipuan Pemilik Senpi Ilegal di Malang, Selidiki Keterlibatan Istri Tersangka

Ayu Azhari bersama dengan putra sulungnya, Axel Djody Gondokusumo disela-sela gala premiere film 'Sang Prawira', di XXI Epicentrum Walk Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/11/2019).
Ayu Azhari bersama dengan putra sulungnya, Axel Djody Gondokusumo disela-sela gala premiere film 'Sang Prawira', di XXI Epicentrum Walk Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/11/2019). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Vonis tersebut juga berlaku kepada oknum lain yang terlibat.

Akan tetapi untuk Munakro divonis sembilan bulan penjara.

“Jadi tadi Abdul Malik, Axel, dan Muhammad Arifin delapan bulan (di penjara).

Sedangkan Munakro sembilan bulan,” kata hakim dalam sidang, Kamis.

Putra Ayu Azhari terseret dalam kasus tersebut karena sebagai perantara peredaran senjata api (senpi) ilegal.

Nasib Apes Kawanan Copet Gagal Beraksi di Angkot, Sopir Teriak, Jimat Tali Pocongnya Tak Lagi Ampuh

Asyik Nongkrong, 2 Pria Madura Kaget Digeledah Temukan Senpi, Pengakuannya Bikin Heran Polisi

Diketahui, Axel Djody Gondokusumo ditangkap polisi terkait dugaan jual beli senjata api ilegal.

Penangkapan Axel Djody Gondokusumo bermula dari hasil pengembangan kasus yang sebelumnya melibatkan pengemudi Lamborghini, Abdul Malik.

Malik adalah orang yang menodongkan pistol ke arah pelajar saat berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2019 yang kemudian viral.

Malik dan tiga tersangka lainnya ditangkap pada 29 Desember 2019 lalu.

Ia diciduk saat sedang berada di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kemudian, Axel Djody Gondokusumo dituntut satu tahun penjara oleh jaksa atas kasus tersebut, dalam sidang yang digelar pada 10 September lalu.

(Kompas.com/Revi C. Rantung)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putra Ayu Azhari, Axel, Divonis 8 Bulan Penjara atas Kasus Senpi Ilegal"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved