Asyik Nongkrong, 2 Pria Madura Kaget Digeledah Temukan Senpi, Pengakuannya Bikin Heran Polisi
Polres Sampang meringkus dua pria yang diketahui membawa senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) di Desa Ketapang Timur.
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Sudarma Adi
Asyik Nongkrong, 2 Pria Madura Kaget Digeledah Temukan Senpi, Pengakuannya Bikin Heran Polisi
TRIBUNMADURA.CO, SAMPANG - Polres Sampang meringkus dua pria yang diketahui membawa senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) di Desa Ketapang Timur Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.
Dua pria tersebut merupakan Wadud (32) dan Mat Hari (35) warga Desa Ketapang Timur yang tidak sengaja diketahui membawa senjata oleh Tim Resmob Polres Sampang saat menggelar Cipta Kondisi (Cipkon).
Pada saat penyisiran (11/3/2020) sekitar pukul 22.00 WIB, mereka berdua nongkrong di tepi jalan raya tepatnya di sebuah gardu sedang berbincang-bincang.
• Usut Kasus Penambangam Pasir Sirtu Ilegal, Polda Jatim Soroti Jombang & Sampang, Amankan 3 Eskavator
• Polda Jatim Usut Kasus Praktik Penambangan Ilegal di Jombang dan Sampang, 8 Saksi Diperiksa
• Lanjutkan Profesi Suami, Emak-emak Sampang Jadi Pengedar Sabu Demi Biaya Hidup, Begini Nasibnya Kini
Mengetahu hal itu, Tim Resmob menghampiri keduanya untuk memeriksa, namun setelah digeledah keduanya membawa senjata yang disimpan di balik baju dan jaketnya.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, untuk Senpi pemiliknya merupakan Wadud yang pada saat itu disimpan di balik jaket berwarna coklat yang dikenakannya.
Senpi tersebut berjenis Revolver warna hitam dengan pegangan terbuat dari kayu warna coklat lengkap dengan enam butir amunisi tajam.
Sedangkan, saat menggeledah Mat Hari ditemukan Sajam berjenis pisau dengan panjang sekitar 45 cm lebar 5 cm lengkap dengan sarung pengamannya terbuat dari kulit warna coklat di pinggang tertutup oleh kaos.
“Tujuan mereka berdua membawa sajam untuk berjaga-jaga, dikhawatirkan ada yang menyerang mereka,” ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (16/3/2020).
Dijelaskankan, bahwa untuk Senpi yang dimiliki oleh Wadud merupakan senpi rakitan yang diperoleh dari Kalimantan saat pelaku mengunjungi saudaranya.
Menurut pengakuan pelaku, dirinya menemukan sepi tersebut di belakang masjid yang tidak jauh dari rumah saudaranya, lengkap dengan delapan peluru aktif.
Dengan rasa penasaran, pelaku mecoba senpi tersebut, setelah diketahui masih aktif pelaku memberikankannya kepada saudaranya.
“Beberapa tahun kemudian saudaranya meninggal, sehingga Senpi itu kembali ia minta,” terang AKBP Didit Bambang Wibowo.
Ia menambahkan, akibat dari kesalahannya Wadud disangkakan pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 12/Drt/1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun.
“Sedangkan Mat Hari disangkakan pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 12/Drt/1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 10 tahun,” tegasnya.
Penulis : Hanggara Pratama
Editor : Sudarma Adi