Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

2 Sopir Nganjuk Nyambi Edarkan Narkotika, Pasrah saat Dibekuk: Simpan Sabu Dibungkus Grenjeng Rokok

Dua sopir nganjuk nyambi jadi pengedar narkotika jenis sabu. Dibekuk tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk, 0,93 gram sabu diamankan.

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Hefty Suud
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Sejumlah barang bukti sabu dan alat transaksi sabu yang diamankan tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk dari tersangka pengedar. 

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Dua orang pengedar narkotika jenis sabu, dibekuk tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Tersangka adalah Ro (35) profesi sopir warga Desa Pohkerep, Kecamatan Rejoso, dan FE (33) profesi sopir warga Kelurahan Werungotok, Kecamatan Nganjuk Kota, Kabupaten Nganjuk.

Informasi yang diterima TribunJatim.com, dari tangan kedua sopir tersebut diamankan barang bukti sabu total seberat 0,93 gram dalam tiga plastik klip, pembungkus sabu, dua handphone, sepeda motor, isolatip, dan sebagainya.

Baca juga: Mantan Puteri Indonesia 2014 Gandeng Komunitas Dirikan Sekolah Online Gratis di Surabaya

Baca juga: Manfaat Lebih Besar dari Iuran, Indah Peserta JKN-KIS Tulungagung Bersyukur: Sakit Ada yang Menjamin

Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara menjelaskan, penangkapan terhadap dua sopir tersangka pengedar narkotika jenis sabu tersebut dari pengembangan kasus sebelumnya.

Dimana tim Rajawali 19 Satresnarkoba terlebih dahulu menangkap satu tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Desa Ngangkatan Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk.

"Dari keterangan tersangka pengedar yang diamankan sebelumnya diketahui kalau mendapatkan paket sabu dari dua orang pengedar yang berprofesi sebagai sopir," kata Rony Yunimantara, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Dapat Jersey Cristiano Ronaldo, Wonderkid Prancis Eduardo Camavinga: Saya Tidak Akan Mencucinya

Baca juga: Daftar Harga Mobil Bekas Toyota Etios Valco, LCGC yang Punya Handling Mumpuni, Termurah Cuma 70 Juta

Berdasar keterangan tersangka tersebut, dikatakan Rony Yunimantara, tim Rajawali 19 Satresnarkoba melakukan pengecekan ke salah satu tempat delivery.

Di tempat tersebut, tim Rajawali 19 mengamankan salah satu sopir berinisial Ro.

Saat dilakukan penggeledahan dari tersangka Ro, ditemukan satu klip plastik narkotika jenis sabu yang dibungkus grenjeng rokok dan diisolatip hitam disimpan di saku celana depan sebelan kanan.

"Tersangka RO tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar, dan sejumlah barang bukti transaksi narkotika jenis sabu juga diamankan dari tersangka tersebut," ucap Rony Yunimantara.

Dalam pemeriksaan terhadap tersangka RO, menurut Rony Yunimantara, diketahui narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari tersangka FE yang juga berprofesi sebagai sopir.

Saat itu juga, tim Rajawali 19 melakukan penangkapan terhadap tersangka FE di rumahnya di Kelurahan Werungotok Kecamatan Nganjuk Kota.

Tersangka FE, ungkap Rony Yunimantara, tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar setelah dari almari kamar rumahnya ditemukan dua klip plastik berisi sabu-sabu.

Selain itu, Tim Rajawali 19 Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti handphone yang menjadi sarana transaksi sabu.

Tersangka FE mengaku kalau mendapatkan paket sabu dari seseorang di wilayah Jombang dengan sistem ranjau dan kini masih dilakukan pengejaran terhadap pemasok sabu tersebut.

"Kedua tersangka itupun terancam dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya terancam hukuman hingga 20 tahun penjara," tutur Rony Yunimantara.

Penulis: Achmad Amru Muiz

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved