Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Daftar Dapat Bantuan UMKM Rp 12,5 M dari Facebook, Simak Tanggal Cair dan Syarat Wajib Dipenuhi

Kabar gembira bagi pelaku UMKM, ada bantuan UMKM sebesar Rp 12,5 M dari Facebook selama masa pandemi. Simak cara daftarnya!

Tribunnews.com
Ilustrasi Facebook 

TRIBUNJATIM.COM - Simak cara dapat bantuan UMKM dari Facebook.

Diketahui, selama masa pandemi Covid-19 belum berakhir pemerintah Indonesia memberikan sejumlah bantuan.

Mulai dari subsidi gaji Rp 600 ribu, Kartu Prakerja hingga BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Baca juga: CEK Saldo Rekening, Subsidi Gaji Tahap 5 Sudah Ditransfer, Tak Dapat? ini Cara Lapor BLT Belum Cair

Kini Pemerintah Indonesia kembali mendapat bantuan sebesar Rp12,5 M dari Facebook untuk UKM yang mendaftarkan diri.

Facebook menggulirkan serangkaian inisiatif untuk mendukung Usaha Mikro Kecil Menegah ( UMKM) Indonesia menghadapi ketidakpastian ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Total dana bantuan yang digelontorkan untuk bantuan pengembangan UMKM di Indonesia yakni sebesar Rp 12,5 miliar.

Pendaftaran bantuan UMKM Facebook sendiri paling lambat dikirimkan pada 19 Oktober 2020.

“UKM saat ini mengalami masa-masa yang sangat sulit, banyak dari mereka yang berusaha beradaptasi dan memanfaatkan platform online,"

Baca juga: Jadwal Pencairan BLT UMKM 2,4 Juta Tahap 2, Ada 3 Juta Penerima, Login jaga.go.id Bila Ada Keluhan

Ilustrasi Facebook
Ilustrasi Facebook (Tribunnews.com)

"Kami mendengarkan tantangan yang dihadapi para pemilik UKM dan ingin memberikan dukungan yang bermanfaat, termasuk dukungan finansial, untuk membantu mereka bangkit kembali, menata ulang strategi dan memulihkan kinerja usahanya,” ujar Country Director untuk Indonesia Facebook Pieter Lydian dalam keterangan resminya dikutip Senin (12/10/2020).

Syarat bagi pelaku UKM tidak diwajibkan memiliki akun di Facebook sebagai syarat pendaftaran.

Baca juga: Subsidi Gaji atau BLT BPJS Tahap 5 Ditransfer Hari Ini, Lihat Cara Cek di BCA BRI BNI hingga Mandiri

Namun UMKM yang mendapatkan bantuan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Usaha memiliki 2 sampai 50 orang karyawan.

2. Usaha sudah berjalan lebih dari 1 tahun.

3. Usaha terdampak pandemi Covid-19

4. Memiliki legalitas bisnis seperti akta pendirian, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca juga: Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Guru Honorer, Pemerintah Beri BLT Rp 600 Ribu Sebulan, Cek di Sini!

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved