Kabur Lewat Gang Buntu Saat Diteriaki 'Maling', Pelaku Curanmor di Kediri Ini Bonyok Dihakimi Warga
Pria warga Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember melakukan aksi pencurian motor di Kota Kediri. Kebur lewat gang buntu, bonyok dihakimi warga.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Eko Hari Purnomo (47) pelaku pencurian motor ini babak belur dihakimi warga.
Pelaku disergap saat salah kabur melewati gang buntu.
Informasi yang dihimpun TribunJatim.com, tersangka merupakan warga Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.
Saat itu pelaku beraksi di parkiran Mega Auto Finance di Jalan Dr Saharjo Kota Kediri.
Baca juga: Fenomena La Nina Diprediksi Berkembang Mulai Oktober Ini, Jatim Bakal Alami Curah Hujan Tinggi
Baca juga: Sinopsis Film Precious Cargo, Dibintangi Bruce Willis, Malam Ini di Bioskop Trans TV Pukul 23.30 WIB
Ia mengincar sepeda motor matik bernopol AG 2373 AK warna hitam.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi saat dikonfirmasi menjelaskan kronologinya, percobaan pencurian sepeda motor berawal saat korban memarkir sepeda motornya di parkiran Mega Auto Finance.
Selanjutnya korban masuk kantor untuk membersihkan kantornya.
Baca juga: Miris Gadis SMP Dipaksa Layani Ayah Tiri Tiap Bulan, Kini Hamil, Nenek Curiga Lihat Tingkah Korban
Baca juga: Pria di Video Viral Pelanggar Protokol Kesehatan di Surabaya Ungkap Alasannya Tolak Diangkut Petugas
Tidak lama kemudian, korban mendengar dan melihat sepeda motornya dituntun sambil distater di depan warung samping kantor.
Mengetahui sepeda motornya dibawa pelaku, korban berteriak maling. Pelaku yang terkejut ulahnya dipergoki korbannya kemudian lari meninggalkan sepeda motor incarannya.
Pelaku lari menyeberang ke timur jalan masuk gang buntu. Tersangka yang bernasib nahas itu kemudian naik ke atap rumah warga, selanjutnya dikepung dan ditangkap masyarakat.
Saat ini tersangka pelaku percobaan pencurian sepeda motor telah diamankan di Mapolsek Mojoroto untuk proses lebih lanjut kasusnya.
Petugas telah mengamankan barang bukti berupa 8 buah anak kunci T, 2 buah pegangan kunci T, satu unit sepeda motor Honda Beat nopol AG 2373 AK warna hitam dan sebuah helm.
"Tersangka bakal dijerat pasal tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP," jelas AKP Kamsudi, Selasa (13/10/2020).
Penulis: Didik Mashudi
Editor: Heftys Suud