Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Kuak Penyelundupan Sabu di Tahanan Polres Blitar Kota, Lihat Barang Bukti yang Ditemukan

Kasus peredaran narkoba memang tidak pandang tempat. Tidak hanya di Lembaga Pemasyarakatan (LP), kasus peredaran narkoba juga terjadi di ruang tahanan

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Januar
Ilustrasi sabu-sabu 

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR- Kasus peredaran narkoba memang tidak pandang tempat. Tidak hanya di Lembaga Pemasyarakatan (LP), kasus peredaran narkoba juga terjadi di ruang tahanan milik Polres Blitar Kota.

Tapi, polisi menggagalkan kasus peredaran narkoba di ruang tahanan Polres Blitar Kota. Dalam kasus itu, polisi menetapkan lima tersangka dan menyita barang bukti berupa 13,14 gram sabu-sabu, dua ponsel, 12 bungkus rokok, satu timbangan digital, dua pipet kaca, satu tutup botol dan sedotan, serta satu pasta gigi.

Dari kelima tersangka, tiga di antaranya berstatus sebagai tahanan di Polres Blitar Kota. Ketiga tahanan itu, yakni, Eko Wahyudi (32), warga Kandat, Kabupaten Kediri; Erik Setiawan (36), warga Ringinrejo, Kabupaten Kediri; dan Eko Heru Wahyudi (32), warga Wonodadi, Kabupaten Blitar.

Baca juga: Nganggur Sepi Job, LC di Surabaya Rencana Pesta Sabu, Pasrah Distop Polisi: Genggam Poket 0,37 Gram

Sedang dua tersangka baru, yaitu, Novi Lestari (24), warga Kanigoro, Kabupaten Blitar dan M Fajar Romadhon (28), warga Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Novi Lestari merupakan istri dari Erik Setiawan.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan kasus peredaran sabu di ruang tahanan terungkap pada Kamis (8/10/2020) malam. Terungkapnya kasus itu karena kejelian petugas piket Propam Polres Blitar Kota.

Petugas Propam curiga dengan kiriman barang untuk tahanan di Mapolres Blitar Kota. Petugas Propam mengecek isi barang yang dikirim untuk tahanan.

Ternyata benar, petugas Propam mendapati sabu-sabu dan alat hisap pada barang yang dikirim untuk tahanan.
"Barang yang akan dikirim untuk tahanan berupa kopi kemasan, mie instan, rokok, susu kaleng, dan pasta gigi. Setelah dicek, ditemukan sabu-sabu dikemas dalam plastik bening yang dimasukan ke dalam pasta gigi," kata Leonard, Selasa (13/10/2020).

Barang itu dikirim untuk tahanan bernama Eko Heru Wahyudi. Polisi segera melakukan interogasi terhadap Heru. Heru mengakui barang itu dikirim untuk dirinya oleh M Fajar Romadhon. Kemudian polisi menangkap Fajar di rumahnya Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

"Fajar ini kurirnya Heru. Dia yang menyiapkan barang untuk dikirim ke Heru di ruang tahanan Polres. Atas perintah Heru juga Fajar yang mengambil barang pesanan Heru dari seorang bandar dengan sistem ranjau. Tapi, Fajar ini menyuruh orang lain untuk mengantar barang ke Polres tanpa memberitahukan di dalamnya ada sabu-sabu," ujarnya.

Dikatakan Leonard, dari pengungkapan itu, polisi langsung melakukan razia di ruang tahanan Polres Blitar Kota. Hasilnya, polisi kembali menemukan barang bukti sabu-sabu milik tahanan atas nama Erik Setiawan dan Eko Wahyudi.

Dari pemeriksaan, sabu-sabu milik Erik dan Eko diselundupkan ke dalam ruang tahanan oleh Novi Lestari yang tak lain istri Erik. Polisi kemudian menangkap Novi Lestari.

"Modusnya sama, Novi menyelundupkan sabu ke ruang tahanan dengan cara memasukan ke dalam pasta gigi. Untuk mengelabuhi petugas, barang itu dicampur dengan makanan yang dikirim ke tahanan," katanya.

Menurut Leonard, dalam kasus ini, posisi Erik, Eko, dan Heru justru berstatus sebagai pengedar. Mereka masih mengendalikan peredaran sabu di luar dari dalam ruang tahanan Polres Blitar Kota. Sedang posisi Fajar dan Novi sebagai kurir.

"Fajar ini orangnya Heru. Fajar yang mengurusi bisnis sabu milik Heru di luar. Erik dan Eko juga menggunakan jasa Fajar untuk mengedarkan sabu di luar," katanya.
Fajar mengaku sudah tiga kali mengirim sabu-sabu ke Heru di ruang tahanan Polres Blitar Kota. Dia mengirim sabu-sabu ke ruang tahanan Polres Blitar Kota atas perintah Heru. "Pengiriman yang ketiga ini baru ketahuan. Sebelumnya, sabu-sabu-nya saya masukan di botol body lotion," katanya.

Sedang Novi mengaku baru pertama mengirim sabu-sabu untuk suaminya Erik di ruang tahanan Polres Blitar Kota. Dia memasukan sabu-sabu di pasta gigi. "Baru pertama ini, yang mengajari untuk memasukan sabu di pasta gigi Erik," ujarnya. (sha)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved