Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pelaku Tabrak Lari Dimassa di Blitar

Pengemudi Mobil Pelaku Tabrak Lari di Blitar Resmi Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Pengemudi mobil Honda Odessey pelaku tabrak lari di Jl Raya Kanigoro, Kabupaten Blitar ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/Polres Blitar
DITETAPKAN TERSANGKA - Sopir mobil pelaku tabrak lari, LW (46), menjalani pemeriksaan di Satlnatas Polres Blitar kemarin. Polisi menetapkan LW sebagai tersangka dalam kasus itu dan menahannya, Selasa (23/9/2025).  

Poin Penting : 

  • Pengemudi mobil Honda Odessey pelaku tabrak lari di Jl Raya Kanigoro, Kabupaten Blitar ditetapkan sebagai tersangka
  • Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis dalam peristiwa tabrak lari yang menyebabkan korban meninggal dunia
  • mobil pelaku menabrak dua orang yang sedang menunggu mengganti ban mobil di pinggir jalan, pelaku diduga terpengaruh miras

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Satlantas Polres Blitar menetapkan, LW (46), sopir mobil Honda Odessey pelaku tabrak lari di Jl Raya Kanigoro, Kabupaten Blitar, sebagai tersangka.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis dalam peristiwa tabrak lari yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Sopir mobil sudah kami tetapkan tersangka dan sekarang ditahan di Polres Blitar," kata Kasat Lantas Polres Blitar, AKP Rio Angga Prasetyo, Selasa (23/9/2025). 

Rio mengatakan, pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu, pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 310 ayat 4 mengatur sanksi bagi pengemudi karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta. 

Baca juga: Bahayakan Pengendara, DPUPR Blitar Tambal Jalan Berlubang di Jl Raya Kanigoro

Lalu dalam pasal 312 mengatur sanksi bagi pengemudi yang terlibat kecelakaan dan sengaja tidak berhenti, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan ke polisi diancam pidana kurungan penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp 75 juta. 

"Dalam peristiwa kecelakaan itu, satu korban meninggal dunia dan pelaku berusaha kabur," ujar Rio. 

Dikatakannya, pelaku juga dalam pengaruh minuman keras (miras) saat mengemudi. Polisi menemukan barang bukti satu botol miras jenis arak di mobil pelaku.

Seperti diketahui, awalnya, LW yang merupakan warga Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar mengendarai Honda Odyssey Nopol AG 1974 F dari timur ke barat di Jalan Raya Kanigoro, Kabupaten Blitar, pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. 

Sesampai di timur Kantor Bupati Blitar, mobil pelaku menabrak dua orang yang sedang menunggu mengganti ban mobil di pinggir jalan. 

Kedua korban, yaitu, MA (52) dan NC (47), laki-laki dan perempuan warga Kelurahan/Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. 

Baca juga: Pemuda Tewas Tertabrak Kereta di Blitar, Tinggalkan Ponsel dan Tas di Atas Motor

Korban MA trlindas mobil pelaku di bagian kaki dan mengalami luka-luka.

Sedang korban NC sempat terseret mobil pelaku sejauh 650 meter dan meninggal dunia.

Setelah menabrak kedua korban, pelaku berusaha kabur. Pelaku dikejar oleh warga dan berhenti setelah menabrak pohon di pinggir Jalan Raya Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa dan akhirnya diamankan Satlantas Polres Blitar

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved