Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Beraksi Sendirian di Surabaya, Jambret Asal Menganti Tersungkur Seusai Dikejar Korbannya dan Warga

Remaja 17 tahun di Surabaya nyaris dihajar massa setelah tertangkap saat jambret tas.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Pipin Tri Anjani
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Tersangka saat di Mapolsek Tegalsari. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang jambret bernama CYR, yang masih berusia 17 tahun nekat beraksi di Surabaya.

CYR bahkan nyaris dihajar jika polisi tak lebih dulu mengamankannya.

Aksi penjambretan CYR warga Menganti Gresik itu dilakukan sendirian di Jalan Pandigiling, Senin (12/10/2020) malam.

Menggunakan motor Revo tanpa plat nomor, CYR melaju mengikuti korban yang tengah naik ojek online.

Baca juga: Diserempet Kereta dan Terpental 5 Meter, Pelajar di Lamongan Selamat dari Maut, Tulang Hidung Patah

Baca juga: Polisi Tembak Begal yang Tega Kepruk Kepala Korban Saat Merampas Motor di Sidoarjo

Dari arah belakang, pelaku kemudian memepet korban dan langsung menarik tas selempang yang dikenakannya.

"Setelah narik itu sempat berusaha kabur. Tapi korban langsung teriak jambret. Driver ojolnya coba kejar pelaku, sampai terhenti di sekitar TL pandigiling. Pelaku akhirnya ditangkap korban dan warga," kata Kapolsek Tegalsari, Kompol Argya Satria Bhawana, Rabu (14/10/2020).

Setelah terpojok, pelaku yang masih belasan tahun itu tak berkutik. Ia berteriak agar tidak dihakimi warga.

"Kebetulan anggota intel dan opsnal reskrim kami ada di lokasi langsung mengamankan pelaku," tambahnya.

Sementara itu, CYR tercatat pernah berurusan dengan hukum lantaran mencuri laptop di kota Jombang.

Baca juga: Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta ke Dinas Koperasi dan UKM, Cek Syarat dan Data Wajib Diisi Penerima

Baca juga: Rizky Febian Heboh saat Sule Kenalkan Nathalie Holscher Si Calon Mantu ke Emak, Putri Delina Gimana?

Ia juga baru beberapa hari keluar dari Lapas Jombang.

"Tiga mingguan keluar. Pengennya cari kerja. Tapi belum dapa  terpaksa saja cari sasaran acak," akunya.

Akibat perbuatannya itu, kini CYR kembali mendekam ditahanan Mapolsek Tegalsari Surabaya.

Ia dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Penulis: Firman Rachmanudin

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved