Pemilik Distro di Lamongan Perdayai Belasan Cewek, Korban Disuruh Masuk Kamar Pas Lalu Tersenggol
Memanfaatkan tempat distro miliknya, M Satrya Nur Rochman (26) pemuda lajang ini puas melampiaskan hawa nafsunya sebagai penyuka payudara.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Memanfaatkan tempat distro miliknya, M Satrya Nur Rochman (26) pemuda lajang ini puas melampiaskan hawa nafsunya sebagai penyuka payudara.
Modusnya,tersangka marayu para gadis yang dikenalnya untuk dijadikan model mempromosikan produk pakaian di distro tempat usahanya.
Jurus Satrya cukup ampuh untuk mendatangkan para korbannya ke distro W-Rock Store di Tunggul Kecamatan Paciran Lamongan.
Rata - rata sebanyak 16 korban umur belasan tahun itu tidak keberatan dan senang menyambut tawaran tersangka.
Para korban tidak datang berombongan, namun sesuai dengan jadwal yang sudah dikirim tersangka.
Baca juga: Viral Video Sejoli di Ponorogo Mesum di Taman, Perekam Sampai Gemetaran Tangannya: Ya Allah
Tidak ada training khusus pada para korbannya.
Begitu korban datang dan langsung diminta masuk ke ruang ganti yang ada di komplek distro.
Korban pemuda asal jalan Kartini Kecamatan Sukodadi ini tidak satupun yang menaruh curiga dengan tawaran tersangka.
Ketika diminta masuk ke kamar ganti, korban langsung masuk. Sesaat kemudian, tersangka menyusul masuk ke kamar ganti dengan membawa baju yang hendak dipakai korban sebagai model.
Untuk meyakinkan korbannya, tersangka bahkan mengabadikan para tersangka yang diambil di kamar ganti.
"Tersangka hanya menempelkan baju itu ke bagian depan (dada, red) korban," kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun, Rabu (14/10/2020) siang.
Nah, kata Harun, saat menempelkan baju pada bagian depan korban itu, kemudian tangan korban 'nakal' mengarah ke bagian sensitif korban (maaf, payudara, red).
Dua korban, PN (17) dan AN (19) diantara 16 korban lainnya mengakui bahwa itulah modus pelaku pada para korbannya.
Namun ada yang sampai kebablasan.
"Waktu mencocokan ukuran baju itu kesenggol payudaranya. Maaf saya khilaf, " aku Satrya.
Modus yang dilancarkan pada 16 korbannya itu terjadi kurun waktu tahun 2020 antara pukul 17.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Ulah nakal tersangka ini sekian lama banyak didiamkan para korbannya. Namun dua di antara korban 'bernyanyi' di dunia maya, Twitter.
Bermula dari nyanyian dua korban tersebut, para korban lainnya baru kemudian mengaku, jika mereka juga diberlakukan serupa oleh tersangka, Satrya.
Pengakuan korban diluar PN dan AN, ternyata tersangka pernah memaksa seorang korban dengan cara menarik korban menuju kamar belakang.
Tapi rudapaksa tersangka tidak berhasil, karena korban berani menolak dan melepas cengkraman tangan pelaku.
Ramai di dunia medsos, semua korban juga mengungkapkan, tidak adanya tindak lanjut sebagai model sesuai yang dijanjikan pelaku.
Dua korban, PN dan AN akhirnya memberanikan diri melaporkan apa yang dialami ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.
"Berawal dari laporan dua korban ini, perilaku tersangka terungkap dan mengembang pada 14 korban lainnya, " kata Harun.
Berbekal keterangan korban, Tim Reskrim Unit PPA menangkap tersangka di rumahnya, J1. Kartini nomor 19 Desw Kecamatan Sukodadi.
Meski sempat menolak, namun akhirnya tersangka menurut ketika digelandang ke Mapolres Lamongan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 4 kaos, 1 celana jeans, 1 buah Sticker bertuliskan W. Rock Store berwama merah dan putih, 1 tas plastik wama putih bertuliskan W. Rock Store, 1 gantungan baju wama Hitam yang digunakan tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun
2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Juga dijerat Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Harun menambahkan, penyidik akan memeriksakan kejiwaan tersangka. (Hanif Manshuri)