Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Modus Pencabulan Pria Gresik di Sidoarjo, Korban Diberi Jimat dan Pusing Setelah Minum Air

Petugas Sat Reskrim Polresta Sidoarjo meringkus Moh Khodar. Pria 53 tahun asal Menganti, Gresik karena telah mencabuli seorang gadis berusia 16

Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
M Taufik/Surya
Pria asal Gresik yang harus meringkuk di penjara karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur asal Sidoarjo 

 TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Petugas Sat Reskrim Polresta Sidoarjo meringkus Moh Khodar. Pria 53 tahun asal Menganti, Gresik karena telah mencabuli seorang gadis berusia 16 asal Sidoarjo.

Pencabulan itu terjadi di kawasan Porong, Sidoarjo.

"Pelaku ditangkap petugas setelah ada laporan dari keluarga korban," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Yudha Hardi Putra kepada TribunJatim.com, Jumat (15/10/2020).

Menurut AKP Ambuka Yudha Hardi Putra, modus pencabulan ini terbilang unik. Pelaku mengaku sebagai orang pintar atau semacam dukun. Dia kemudian memberi jimat atau benda bertuah kepada korban.

Bentuknya seperti cambuk kecil yang terbuat dari logam. Pelaku meminta korban selalu membawa barang ini ke mana saja. Katanya sebagai pelindung, karena jimat itu disebut pelaku ada penunggunya.

Baca juga: Dipaksa Tenggak Miras Lalu Cabuli Cewek di Rumah Kosong, Pemuda Waru Sidoarjo Dibekuk Polisi

Baca juga: Adit Jayusman dan Ayu Ting Ting Segera Nikah, Igun Ogah Rancang Baju Manten Ibu Bilqis, Nggak Deh

Baca juga: Profil-Biodata Indra Priawan Suami Nikita Willy, Sumber Uang Mentereng, Bergelar Sutan Pangeran

"Korban percaya dengan itu. Kemudian menuruti permintaan pelaku untuk membawa barang tersebut," kata Ambuka kepada TribunJatim.com.

Memulai aksinya, pelaku mengajak korban membeli bunga. Kemudian korban diajak ke sebuah rumah di Porong. Di sana, korban diajak masuk ke dalam kamar. Katanya, akan diberi mantra di kemaluan korban, agar tidak diganggu laki-laki sembarangan.

"Korban sempat menolak, tapi tersangka terus memaksa. Dan pas di dalam rumah itu, korban diberi minuman oleh pelaku. Begitu diminum, korban langsung pusing," lanjut kasat reskrim.

Sejurus kemudian, pelaku menjalankan aksinya. Dia mencabuli cewek belia yang masih di bawah umur tersebut.

Akibat perbuatannya, Khodar harus mendekam di dalam penjara. Dia dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak.(ufi/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved