Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilwali Surabaya 2020

Netralitas Bawaslu di Pilwali Surabaya Disoal, KIPP Jatim Bakal Lapor ke DKPP Senin Depan

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim menyoroti netralitas Bawaslu di Pilwali Surabaya 2020

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Yusron Naufal Putra
KIPP Jatim soroti netralitas Bawaslu di Pilwali Surabaya 

Laaporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komite Independen Pemantau Pemilu atau KIPP Jatim menyoroti netralitas Bawaslu di Pilwali Surabaya 2020.

KIPP bahkan menyatakan mosi tidak percaya dan akan melaporkan pada DKPP Senin depan. 

Itu seperti yang disampaikan oleh Ketua KIPP Jatim Novli Bernado Thyssen

"Kami akan melaporkan Bawaslu ke DKPP terkait dugaan pelanggaran etik profesi sebagai penyelenggara Pemilu karena tidak sesuai dengan tata cara, prosedur, mekanisme," kata Ketua KIPP Jatim, Novli Bernado Thyssen, Jumat (16/10/2020).

Mosi tidak percaya itu, dilatar belakangi oleh keputusan Bawaslu terkait laporan KIPP perihal aktivitas politik Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Namun, menurut Novli hasilnya dianggap tak memuaskan.

Apalagi, Bawaslu seolah menutupi pertimbangan apa yang digunakan sehingga tak menganggap temuan itu sebagai sebuah pelanggaran.

Baca juga: DPT Pilwali Blitar 114.890 Jiwa, Bawaslu Temukan Indikasi 571 Data Pemilih Baru Belum Masuk DPS

"Harusnya dijelaskan, pertimbangan hukumnya apa," kata Novli.

Kemudian, dia mengatakan pihaknya meminta Bawaslu Jatim serta Bawaslu pusat untuk melakukan supervisi pada Bawaslu Kota Surabaya.

Evaluasi kinerja.

"Kampanye masih satu setengah bulan. Jangan sampai jadi blunder dan mencederai proses Pemilu karena tidak netral. Berbahaya," ujarnya.

"Kami mengingatkan Bawaslu untuk responsif melakukan pengawasan dugaan pelanggaran, tidak menunggu laporan," tambahnya.

Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kota Surabaya Yaqub Baliyya mengatakan, pihaknya sudah bekerja sesuai dengan ketentuan. Namun, jika ingin melaporkan Bawaslu, dia tak mempersoalkan.

"Kalau memang tidak netral, dan ada buktinya, silakan dilaporkan ke DKPP. Itu hak setiap warga negara, kalau memang merasa kita dianggap tidak netral. DKPP akan menilai. Kalau Bawaslu sudah berjalan sesuai prosedur," ujarnya dikonfirmasi terpisah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved