Sudah Punya Istri, Pria di Ponorogo Malah Hamili Cewek Lain, Kenalan via WhatsApp Jadi Modus
Satreskrim Polres Ponorogo membekuk Agus Riyanto (22) warga Desa/Kecamatan Slahung yang merupakan pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Satreskrim Polres Ponorogo membekuk Agus Riyanto (22) warga Desa/Kecamatan Slahung yang merupakan pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Agus yang bekerja sebagai penjual kopi ini dibekuk setelah mencabuli pacarnya NIMR (17) sebanyak tiga kali hingga pelajar kelas XII SMK tersebut hamil dan melahirkan.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi mengatakan Agus berkenalan dengan korban melalui media sosial WhatsApp pada bulan Oktober 2019 lalu.
"Keduanya lalu ketemuan tanggal 31 Desember 2019 sekira pukul 13.00 WIB di rumah korban di Desa Mojopitu, Kecamatan Slahung," ucap Hendi, Jumat (16/10/2020).
Melihat rumah yang sepi, Agus yang merupakan pelaku seni tersebut mulai merayu korban untuk berhubungan badan namun korban menolak.
Baca juga: Kecolongan Sejoli Mesum di Taman Kelono Sewandono, DLH Ponorogo Perketat Pengamanan, Pasang CCTV
Agus tidak menyerah, ia berjanji tidak akan menghamili korban yang akhirnya membuat korban luluh dan mau untuk diajak berhubungan badan.
"Kejadian tersebut berulang hingga tiga kali di tempat yang sama," lanjutnya.
Pada persetubuhan yang kedua terjadi pada awal Januari 2020 dan yang ketiga pada 12 Januari 2020.
Pelaku juga sempat meyakinkan korban, jika hamil, ia bersedia untuk bertanggungjawab menikahinya.
Korban pun hamil, dan menyembunyikan dari keluarganya hingga melahirkan.
"Keluarganya memang pada sibuk kerja, sehingga korban bisa menyembunyikan dan rumah sering kali sepi," lanjutnya.
Karena tak terima anaknya dihamili, akhirnya pihak keluarga melaporkan Agus ke Polres Ponorogo.
"Pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D UURI nomor 23 tahun 2002 dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelasnya.
Hendi melanjutkan, pelaku sendiri sudah berkeluarga dan mempunyai satu anak. Dari istrinya ia juga dilaporkan karena menelantarkan anaknya.
"Istrinya ini dulunya juga hamil dulu sebelum menikah. Dan saat ini kasus (penelantaran) tersebut sedang kita tindak lanjuti," pungkasnya.