Tersenyum, Pria di Surabaya Akui Merasa Puas dan Tak Menyesal Membacok Tetangganya
Mat Nadin, warga Wonosari Wetan II E Surabaya yang tega membacok tetangganya sendiri mengaku tak menyesali perbuatannya.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Firman Rachmanudin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mat Nadin (60) warga Wonosari Wetan II E Surabaya yang tega membacok tetangganya sendiri mengaku tak menyesali perbuatannya.
Seusai ditangkap tak sampai 1x24 jam oleh polisi, Mat Nadin terlihat tegar tanpa raut kegelisahan sama sekali.
Kepada wartawan, Mat Nadin bahkan dengan tegar mengaku puas telah menghabisi nyawa Ahmad Suhandi (51) tetangganya sendiri, Jumat (16/10/2020) pagi.
"Saya tidak menyesal. Saya puas," kata Mat Nadin, Sabtu (17/10/2020).
Pancaran dendam di matanya tak surut. Sesekali ia tampak tersenyum saat ditanya perasaannya seusai menghabisi nyawa Suhandi.
Mat Nadin menceritakan rasa dendamnya kepada Suhandi karena beberapa kali menemui korban mendekati istrinya.
Baca juga: Pelaku Pembacokan Tetangganya Sendiri di Surabaya Dibekuk Polisi di Madura
Baca juga: Warga Surabaya Kabur Seusai Bacok Tetangganya Sendiri, Polisi Datangi Rumah Keluarga Pelaku
Bahkan, suata hari, Nadin mendapati sang istri di dalam rumah bersama korban saat ia sedang bekerja.
"Pernah dulu memergoki. Dia di rumah saya sama istri. Ya masa benar, di rumah dua orang saat suami tidak di rumah," ujar Nadin.

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan polisi dalam waktu tak lebih dari sembilan jam sejak dilaporkan.
"Kami buru sampai ke Madura. Tersangka bersembunyi di rumah kerabatnya di Omben, Sampang, Madura," ujar AKBP Ganis Setyaningrum, Sabtu (17/10/2020).
Baca juga: Gudang Mebel di Manukan Kulon Surabaya Terbakar, Dua Rumah Ikut Terdampak
Baca juga: Ribuan Guru Non-PNS di Surabaya Bakal Dapat Insentif Sampai Rp 1 Juta Tiap Bulan, Lihat Rinciannya
Dari pemeriksaan, Nadin mengaku memendam rasa dendamnya sejak tahun 2017 lalu ketika istrinya disebut kerap digoda korban.
"Pengakuan tersangka beberapa kali korban sempat ditegur tapi tetap saja mendekati istrinya. Itu yang memicu tersangka melakukan aksi pembacokan tersebut. Namun lebih lengkapnya kami akan dalami lebih lanjut," lanjutnya AKBP Ganis Setyaningrum.
Selain itu, pemeriksaan sementara mengarah aksi pembunuhan itu sudah direncanakan Nadin.
Baca juga: Hendak Pesta Sabu, Dua Sekawan di Surabaya Ditangkap Polisi Saat Transaksi Narkoba
Baca juga: Wali Kota Risma Apresiasi Komunitas Jogoboyo yang Nyatakan Siap Jaga Surabaya dari Aksi Anarkisme
Sebab, keterangan tersangka, celurit yang digunakaannya menghabisi korban baru dibelinya dua hari sebelum digunakan.
Kepada Nadin, polisi akan menjeratnya dengan pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Editor: Dwi Prastika