Fakta Baru Suami Lumajang Bacok Selingkuhan Istri di Kamar: Hubungan Gelap di Tempat Lokalisasi
Kapolsek Kunir beber fakta baru terkait kasus suami bacok seligkuhan istri di Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir. Kuak hubungan delap di lokalisasi.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Seorang suami berinisial AS (32) warga Kedungdoro, Kecamatan Kunir, Lumajang membacok kepala S (42), Selasa (13/1/2020).
Pemicu suami bacok seligkuhan istri itu lantaran gelap mata lantaran melihat istrinya telanjang bersama S di dalam kamar.
Peristiwa pembacokan itu terjadi di rumah kontrakan As di Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, Lumajang yang lokasinya merupakan eks lokalisasi.
Baca juga: Akhir Perjalanan Agus Maimun di Pilkada Tuban, Labuhkan Dukungan ke Lindra-Riyadi
Baca juga: Penanganan Covid-19 Gresik, Bupati Sambari: Tegakan Protokol Kesehatan hingga Tingat Paling Bawah
Muncul fakta baru, dihimpun TribunJatim.com, hasil penyelidikan polisi menungkap istri AS adalah mantan wanita tunasusila.
Pasutri ini diketahui juga telah menikah resmi. Tepatnya sekitar dua tahun lalu.
"Dia dulunya wanita PSK terus diangkat jadi istri sah," ujar Kapolsek Kunir Iptu Hariyono saat dihubungi, Minggu (18/10/2020).
Baca juga: Dinding Viaduk Ketabang Kali Surabaya Penuh Mural Protokol Kesehatan, Ojok Dipelorot Maskermu Rek
Baca juga: Honor Ayu Ting Ting Sudah Tinggi, Atta Halilintar Heran Ibu Bilqis Masih Tidur di Lantai: Hah?
Sebelumnya, Hariyono juga mengatakan, hubungan istri AS dengan S adalah mantan pacar.
Dan kini terbongkar, keduanya memiliki hubungan spesial sejak istri AS berada di tempat lokalisasi.
"Jadi kenal dari dulu yang dulunya juga langganan istri AS," ungkapnya.
Rupanya setelah menikah, hubungan gelap istri AS dan S tetap berlanjut.
AS tak pernah curiga keduanya memiliki hubungan spesial, meski S sering bertandang ke rumahnya.
"Sama suami AS juga kenal baik kok. Tapi si perempuan sudah jadi kelakuan jadi sulit dirubah," ungkapnya.
Hingga akhirnya seperti kata pepatah, sepandai-pandainya menyembunyikan bangkai, pasti akan tercium juga. Hubungan gelap itu akhirnya terbongkar sudah.
AS yang saat itu baru datang dari sawah mencari rumput, sesampai rumah suara laki-laki dari dalam kamarnya.
Karena curiga AS langsung mendobrak pintu kamar itu dan ternyata mendapati istrinya sedang berduaan dengan S tanpa busana.
AS pun langsung kalap tanpa pikir panjang langsung mengayunkan celurit ke kepala S.
Alhasil kepala dan tangan S mengalami luka cukup serius akibat sabetan senjata tajam itu.
Usai membacok korbannya AS sempat melarikan diri. Namun tak berselang lama, polisi sudah menangkapnya.
Guna mempertanggung jawabkan penganiayaan itu, AS saat ini mendekam di Polres Lumajang dan disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama 5 tahun.
Penulis: Tony Hermawan
Editor: Heftys Suud