Penanganan Covid
Penanganan Covid-19 Gresik, Bupati Sambari: Tegakan Protokol Kesehatan hingga Tingat Paling Bawah
Upaya penanganan virus Corona di Gresik. Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto tekankan penegakan protokol kesehatan sampai tingkat paling bawah.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto menegaskan penanganan virus Corona ( Covid-19 ) di Gresik dengan menegakkan protokol kesehatan.
Penegakan protokol kesehatan dilakukan sampai di tingkat yang paling bawah.
Orang nomor satu di Kabupaten Gresik ini menjelaskan, penanganan secara masif dilakukan oleh TNI-Polri dan Satpol PP dengan mengimbau masyarakat menggunakan masker.
Baca juga: Hanafi Rais Kecelakaan di Tol Cipali, Anak Amien Rais Alami Luka Robek di Dahi hingga Memar di Perut
Baca juga: Honor Ayu Ting Ting Sudah Tinggi, Atta Halilintar Heran Ibu Bilqis Tidur di Lantai: Hah?
Kemudian di tingkat Kecamatan, penegakan protokol kesehatan dilakukan oleh Camat, Kapolsek dan Danramil. Di tingkat Desa, Kepala Desa bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
"Kemudian RT, RW dan tokoh masyatakat kita selalu tingkatkan penegakan protokol kesehatan," ucapnya, Minggu (18/10/2020).
Dulu istilah protokol kesehatan agar masyarakat wajib menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak. Saat ini istilah yang digunakan untuk menekan penyebaran Covid-19 penegakan protokol kesehatan.
Baca juga: Honor Ayu Ting Ting Sudah Tinggi, Atta Halilintar Heran Ibu Bilqis Tidur di Lantai: Hah?
Baca juga: Rumah Kos Dijadikan Tempat Transaksi Sabu, Wiraswata Warga Brebek Nganjuk Diamankan Polisi
"Akan kita tingkatkan menjadi peningkatan penegakan protokol kesehatan. Masih bisa kita tingkatkan lagi, disiplin peningkatan penegakan protokol kesehatan," tegasnya.
Pelanggar prokes di Gresik bisa dibilang menurun. Tidak banyak pelanggar yang terjaring dalam operasi yustisi yang digelar TNI-Polri dan Satpol PP.
Seperti saat Sabtu (17/10/2020) malam hanya ada delapan orang pelanggar yang tidak menggunakan masker. Mereka diproses sesuai aturan yang berlaku.
Satu orang pelanggar bersedia membayar sanksi denda sebesar Rp 150 ribu melalui transfer. Dua orang memilih kerja sosial. Sedangkan lima orang lainnya, dihukum push up dan membaca pancasila karena masih dibawah umur.
Kasatpol PP Kabupaten Gresik, Abu Hasan menegaskan terus memberikan himbauan kepada pengguna jalan, penjaga warung dan pengunjung untuk memakai masker dengan benar dan mematuhi protokol kesehatan.
Hasilnya, pada operasi yustisi hari ini di sekitar alun-alun tidak ada orang yang terjaring. Semuanya menggunakan masker saat beraktivitas.
"Kami juga memberikan himbauan dan teguran kepada penguna jalan, pengunjung dan pedagang alun alun, untuk tetap mematuhi protokol kesehatan,serta memakai masker dengan benar," tutupnya.
Penulis: Willy Abraham
Editor: Heftys Suud