Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Mengurus Paspor Hilang dan Dokumen yang Disiapkan, Lengkap Biaya Penggantian dan Pembuatan Baru

Simak cara mengurus paspor hilang beserta rincian biaya pembuatan paspor baru. Apa saja dokumen yang disiapkan?

Tribunnews.com
Ilustrasi cara mengurus paspor hilang dan rincian biaya penggantian. 

Di hari yang telah ditentukan, datanglah kembali ke kantor imigrasi yang kemarin untuk melakukan proses wawancara dengan pejabat Wasdakim.

Ada beberapa pertanyaan yang akan diajukan, seperti alasan kenapa paspormu bisa hilang, jawablah dengan jujur

Apabila alasan kamu tidak diterima alias ditolak, permohonan penggantian paspor akan ditunda selama 6 bulan atau paling lama 2 tahun.

Sehabis itu, dokumen BAP serta dokumen lainnya akan dibawa dan diproses di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM.

Jika disetujui, kamu akan diberikan surat persetujuan untuk penggantian paspor hilang atau rusak kepada kantor imigrasi.

Setelah mendapat surat rekomendasi dari Kanwil, kamu bisa langsung melakukan prosedur pembuatan paspor.

Baca juga: Cara Daftar Dapat Bantuan UMKM Rp 12,5 M dari Facebook, Simak Tanggal Cair dan Syarat Wajib Dipenuhi

Penggantian Paspor Baru

Jika proses BAP lancar, selanjutnya adalah mengajukan paspor baru dengan prosedur yang sama seperti kamu membuat paspor sebelumnya.

Lakukan kembali pendaftaran online untuk mendapatkan antrean dan datang ke kantor Imigrasi dengan membawa surat persetujuan dari Kanwil dan persyaratan lainnya.

Di kantor imigrasi tersebut, kamu akan diberikan slip untuk pembayaran denda dan pembuatan paspor baru.

Perlu kamu ingat, biaya denda paspor hilang dan rusak di atas masih di luar biaya pembuatan paspor baru, berikut rincian biaya pembuatan paspor baru.

1. Biaya paspor biasa 24 halaman Rp 155.000

2. Biaya paspor biasa 48 halaman Rp 355.000

3. Biaya e-paspor 24 halaman Rp 405.000

4. Biaya e-paspor 48 halaman Rp 655.000

Artikel ini telah tayang di Tribuntravel.com dengan judul Cara Mengurus Paspor Hilang, Siapkan Uang Denda Sebesar Rp 1 Juta

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved