Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Mengurus Paspor Hilang dan Dokumen yang Disiapkan, Lengkap Biaya Penggantian dan Pembuatan Baru

Simak cara mengurus paspor hilang beserta rincian biaya pembuatan paspor baru. Apa saja dokumen yang disiapkan?

Tribunnews.com
Ilustrasi cara mengurus paspor hilang dan rincian biaya penggantian. 

TRIBUNJATIM.COM - Simak cara mengurus paspor hilang beserta rincian biaya pembuatan paspor baru.

Sesuai dengan Undang Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 66 ayat 1, penggantian paspor hanya dapat dilakukan jika masa berlaku paspor habis atau kurang dari 6 bulan, halaman paspor penuh, atau paspor hilang atau rusak.

Nah, khusus untuk paspor yang rusak atau hilang akan dikenakan denda, sebesar Rp 1 juta untuk paspor yang hilang dan Rp 500 ribu untuk paspor rusak.

Baca juga: Aktifkan Verifikasi 2 Langkah untuk Cegah Akun WhatsApp Dihack atau Dibajak, Begini Caranya

Besaran biaya tersebut masih di luar biaya pembuatan paspor baru

Dengan demikian, jika paspormu hilang siapkan biaya penggantian paspor Rp 1 juta ditambah biaya pembuatan paspor baru, tergantung jumlah halaman dan jenis paspor.

Jika kamu hendak membuat paspor baru karena paspor lamamu hilang, berikut langkah dan dokumen yang harus dipersiapkan. 

Baca juga: Cara Mudah Baca Chat di WhatsApp Tanpa Ketahuan Lagi Online Selain Hilangkan Centang Biru

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribunnews.com)

Laporkan Kehilangan Paspor ke Pihak Kepolisian

Saat menyadari paspormu hilang, segera membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian terdekat.

Mintalah dua salinan asli dari surat keterangan tersebut atau kamu juga bisa melakukan scanning pada surat berita kehilangan itu.

Baca juga: Cara Cek Pemilih Tetap Pilkada 2020, Pastikan Namamu Terdaftar untuk Nyoblos, Bisa Dilihat di HP

Siapkan Syarat Penggantian Paspor yang Hilang

Selanjutnya, siapkan berbagai dokumen untuk mengajukan paspor baru, berikut rinciannya.

- E-KTP asli dan fotokopi atau surat keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

- Kartu Keluarga asli dan fotokopi

- Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah asli dan fotokopi

- Fotokopi paspor lama yang hilang (jika ada)

- Surat keterangan kehilangan paspor dari kepolisian

- Surat keterangan dari kelurahan (Jika rusak karena banjir/bencana alam)

- Surat keterangan domisili (bagi warga di luar area pembuatan paspor baru)

Baca juga: Cara Daftar JPS Kemnaker Login via Kemnaker.go.id, Cek Syarat dan Siapa Saja Penerima Manfaat?

Daftar Antrean Paspor Online melalui APAPO

Saat ini, setiap permohonan paspor harus mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi paspor secara online.

Kamu akan mengisi beberapa data, seperti kantor Imigrasi tempat kamu mengajukan paspor beserta waktu kedatangan.

Kemudian, kamu akan mendapatkan nomor antrean dan kode booking (dalam bentuk serangkaian kode dan QR Code).

Datanglah ke kantor Imigrasi sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

Baca juga: Cara Membaca Chat WhatsApp yang Dihapus dan Menghilangkan Status Sedang Mengetik, Simak Triknya!

Datang ke Kantor Imigrasi

Kami menyarankan untuk datang minimal 15 menit sebelum waktu yang disepakati.

Jangan lupa juga membawa semua dokumen yang dibutuhkan untuk penggantian paspor yang hilang. 

Dokumen tersebut nantinya akan diserahkan kepada petugas untuk proses verifikasi berkas sekaligus penjadwalan pemohon BAP.

Setelah berkas dicek, petugas akan memberitahu kapan kamu harus datang lagi ke kantor imigrasi tersebut untuk menghadap pejabat Wasdakim (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian).

Kemudian, kamu akan membuat BAP di jadwal yang ditentukan.

Baca juga: Cara Menanam dan Memperbanyak Janda Bolong, Tanaman Viral Cocok Buat Latihan Berkebun di Rumah

Proses BAP di Kantor Imigrasi

Di hari yang telah ditentukan, datanglah kembali ke kantor imigrasi yang kemarin untuk melakukan proses wawancara dengan pejabat Wasdakim.

Ada beberapa pertanyaan yang akan diajukan, seperti alasan kenapa paspormu bisa hilang, jawablah dengan jujur

Apabila alasan kamu tidak diterima alias ditolak, permohonan penggantian paspor akan ditunda selama 6 bulan atau paling lama 2 tahun.

Sehabis itu, dokumen BAP serta dokumen lainnya akan dibawa dan diproses di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM.

Jika disetujui, kamu akan diberikan surat persetujuan untuk penggantian paspor hilang atau rusak kepada kantor imigrasi.

Setelah mendapat surat rekomendasi dari Kanwil, kamu bisa langsung melakukan prosedur pembuatan paspor.

Baca juga: Cara Daftar Dapat Bantuan UMKM Rp 12,5 M dari Facebook, Simak Tanggal Cair dan Syarat Wajib Dipenuhi

Penggantian Paspor Baru

Jika proses BAP lancar, selanjutnya adalah mengajukan paspor baru dengan prosedur yang sama seperti kamu membuat paspor sebelumnya.

Lakukan kembali pendaftaran online untuk mendapatkan antrean dan datang ke kantor Imigrasi dengan membawa surat persetujuan dari Kanwil dan persyaratan lainnya.

Di kantor imigrasi tersebut, kamu akan diberikan slip untuk pembayaran denda dan pembuatan paspor baru.

Perlu kamu ingat, biaya denda paspor hilang dan rusak di atas masih di luar biaya pembuatan paspor baru, berikut rincian biaya pembuatan paspor baru.

1. Biaya paspor biasa 24 halaman Rp 155.000

2. Biaya paspor biasa 48 halaman Rp 355.000

3. Biaya e-paspor 24 halaman Rp 405.000

4. Biaya e-paspor 48 halaman Rp 655.000

Artikel ini telah tayang di Tribuntravel.com dengan judul Cara Mengurus Paspor Hilang, Siapkan Uang Denda Sebesar Rp 1 Juta

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved