Pura-pura Jadi Anggota KPK dan Polda Jatim, Pelaku Penipuan Dicokok Polisi Saat Makan Soto di Gresik
Vicky Andreanto harus menyudahi petualangannya menipu orang dengan berpura-pura sebagai aparat penegak hukum
Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Dalam kesepakatannya, harga sewa sebesar Rp 25 juta per tahun. Untuk meyakinkan korban, tersangka menunjukan sebuah rekening buku tabungan berisi uang milyaran.
Korban pun akhirnya percaya. Dan menyetujui rumahnya dikontrak tersangka selama satu tahun.
Ternyata tersangka tak kunjung membayar. Korban dijanjikan dengan berbagai alasan.
Pada 26 September 2020 tersangka membayar uang sewa rumah dengan satu lembar cek. Dalihnya dalam cek itu berisi Rp 25 juta dan dapat dicairkan pada 2 Oktober 2020.
"Sekitar pukul 10.00 Wib, korban mendatangi Bank bermaksud mencairkan cek tersebut , namun cek tersebut tidak bisa dicairkan dan mendapat penolakan dari Bank karena saldo kosong. Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Cerme," pungkasnya.
Berdasarkan kedua laporan korban, anggota Polsek Cerme melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 sekitar pukul 22.00 Wib tepatnya di Komplek Perum PPS Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik.
Tersangka ditangkap, kemudian dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti.
Tersangka mengaku selama ini mengaku sebagai penyidik tipikor Polda jatim dan KPK huntuk melakukan penipuan kepada korbannya.
Barang bukti yang diamankan, satu lembar kwitansi sebesar Rp 350 juta, senilai Rp.5.750.000, tanggal 6 Oktober 2020 dari Khorul Anam kepada tersangka.
Satu lembar cek tanggal 2 Oktober 2020 dengan Nilai Nominal Rp 25 juta. Empat lembar KTP, satu senpu mainan jenis pistol hitam.
Satu rompi warna Hitam bertuliskan KPK, limaMasker bertuliskan Tipikor, satu Pin KPK, satu Lencana Advocad, dua buah stempel, satu borgol, satu lembar Brosur Informasi Pengaduan ke KPK.
Kemudian satu loper berisikan uang Mainan sebanyak Rp 120 juta dan dua lembar Buku Rekening.
"Tersangka ini sebelumnya bekerja sebagai kuli proyek bangunan kemudian menganggur. Tersangka mengaku menjadi Penyidik Tipikor, Anggota KPK, Advokat, Wartawan hingga LSM. Dan dari pengakuannya, barang-barang tersebut didapatkannya secara online," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Vicky alias Eliyas dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Kami masih kembangkan lagi kasus ini, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain,"tutupnya. (wil)