Pura-pura Jadi Anggota KPK dan Polda Jatim, Pelaku Penipuan Dicokok Polisi Saat Makan Soto di Gresik
Vicky Andreanto harus menyudahi petualangannya menipu orang dengan berpura-pura sebagai aparat penegak hukum
Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Vicky Andreanto harus menyudahi petualangannya menipu orang dengan berpura-pura sebagai aparat penegak hukum.
Pria berusia 43 tahun ini berpura-pura sebagai penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jatim dan anggota KPK.
Pria asal Dusun Selat Barat, Lombok Barat, Mataram ini harus menyudahi petualangannya.
Petugas menciduk pelaku saat makan soto di kawasan Perum Permata Suci (PPS), Kecamatan Manyar.
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto mengatakan tersangka ini dalam beraksi menggunakan atribut mirip anggota polisi. Seperti pin, masker berlogo Tipikor, pistol mainan dan borgol agar korbannya percaya.
Terlebih dahulu tersangka mendatangi korban bernama Khoirul Anam warga Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Gresik.
Baca juga: Berkas Kasus Penipuan Mantan Camat Kras Kediri Lengkap, Statusnya Kini Jadi Tahanan Kejaksaan Negeri
Tersangka mengaku sebagai penyidik Tipikor Polda Jatim juga anggota KPK.
Dia mengaku mendapat perintah dari Pemerintah Pusat memberikan program bantuan di sekolah MI (Madrasah Ibtidaiyah) berupa dana hibah nasional. Anggaran yang dikucurkan sebesar Rp 350 juta.
Jika korban bersedia menerima bantuan itu, maka pihak sekolah harus mengeluarkan uang sebesar Rp 5,7 juta untuk mengurus pajak pencairan dana hibah itu.
Tidak hanya itu, tersangka juga menunjukan sebuah koper berisi uang. Alasannya, uang tersebut milik sekolah MI lain yang sudah membayar pajak pencairan dana hibah.
"Korban percaya dan memberikan uang sebesar Rp 5,7 juta kepada tersangka," ucap Kapolres Gresik, Arief Fitrianto saat press release di Mapolres Gresik, Senin (19/10/2020).
Setelah mendapat uang dari korban, tersangka menjanjikan segera mencairkan dana hibah Rp 350 juta itu. Paling lambat pada 9 Oktober 2020.
"Setelah jatuh tempo tanggal 9 Oktober 2020 tersangka menghilang sudah tidak bisa dihubungi lagi karena merasa dirugikan kemudian korban mendatangi Polsek Cerme untuk melaporkan kejadian tersebut," tutupnya.
Pada 14 Juni 2020 tersangka juga menipu korban bernama Herdy Bramanta. Tersangka kali ini berganti nama menjadi Mohammad Eliyas mengaku sebagai penyidik dan anggota KPK.
Lengkap dengan Pin KPK dan rompi KPK, tersangka mengaku akan menyewa rumah milik korban di Perum Citrasari Regency Blok C No 3 Jl Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme.
Dalam kesepakatannya, harga sewa sebesar Rp 25 juta per tahun. Untuk meyakinkan korban, tersangka menunjukan sebuah rekening buku tabungan berisi uang milyaran.
Korban pun akhirnya percaya. Dan menyetujui rumahnya dikontrak tersangka selama satu tahun.
Ternyata tersangka tak kunjung membayar. Korban dijanjikan dengan berbagai alasan.
Pada 26 September 2020 tersangka membayar uang sewa rumah dengan satu lembar cek. Dalihnya dalam cek itu berisi Rp 25 juta dan dapat dicairkan pada 2 Oktober 2020.
"Sekitar pukul 10.00 Wib, korban mendatangi Bank bermaksud mencairkan cek tersebut , namun cek tersebut tidak bisa dicairkan dan mendapat penolakan dari Bank karena saldo kosong. Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Cerme," pungkasnya.
Berdasarkan kedua laporan korban, anggota Polsek Cerme melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 sekitar pukul 22.00 Wib tepatnya di Komplek Perum PPS Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik.
Tersangka ditangkap, kemudian dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti.
Tersangka mengaku selama ini mengaku sebagai penyidik tipikor Polda jatim dan KPK huntuk melakukan penipuan kepada korbannya.
Barang bukti yang diamankan, satu lembar kwitansi sebesar Rp 350 juta, senilai Rp.5.750.000, tanggal 6 Oktober 2020 dari Khorul Anam kepada tersangka.
Satu lembar cek tanggal 2 Oktober 2020 dengan Nilai Nominal Rp 25 juta. Empat lembar KTP, satu senpu mainan jenis pistol hitam.
Satu rompi warna Hitam bertuliskan KPK, limaMasker bertuliskan Tipikor, satu Pin KPK, satu Lencana Advocad, dua buah stempel, satu borgol, satu lembar Brosur Informasi Pengaduan ke KPK.
Kemudian satu loper berisikan uang Mainan sebanyak Rp 120 juta dan dua lembar Buku Rekening.
"Tersangka ini sebelumnya bekerja sebagai kuli proyek bangunan kemudian menganggur. Tersangka mengaku menjadi Penyidik Tipikor, Anggota KPK, Advokat, Wartawan hingga LSM. Dan dari pengakuannya, barang-barang tersebut didapatkannya secara online," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Vicky alias Eliyas dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Kami masih kembangkan lagi kasus ini, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain,"tutupnya. (wil)