Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembahasan UMP Jawa Timur Tahun 2021 Deadlock, Tahun Depan Berpotensi Tak Ada Kenaikan Gaji

Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021 mendatang berpotensi tidak mengalami perubahan dari tahun ini.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Januar
freepik.com
Ilustrasi uang 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021 mendatang berpotensi tidak mengalami perubahan dari tahun ini. Sebab, pembahasan terkait UMP menemui jalan buntu.

Pembahasan yang dilakukan Dewan Pengupahan Nasional pun menemui jalan buntu, Jumat (16/10/2020) lalu. Kepala Dinas Ketanagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo membeberkan kendala saat pembahasan UMP 2021.

Dia menyebut bahwa pengusaha enggan menaikkan besaran UMP. 

Di sisi lain, perwakilan pekerja/buruh mendesak supaya UMP tetap naik tahun depan.

Baca juga: BREAKING NEWS - Ribuan Buruh Di Jatim Berangkat Menuju Gedung Grahadi Surabaya

Sekalipun, besarannya itu belum disebutkan. "Hasil rapat terakhir masih deadlock, dua pendapat tidak bisa jadi satu, kemudian diserahkan ke Bu Menteri (Ida Fauziah) yang sampai sekarang belum bikin surat," ujarnya, Senin (19/10/2020).

Kini, Disnakertrans Jatim masih menunggu formulasi dan kebijakan yang akan diterbitkan oleh Menaker Ida Fauziah. Apabila tidak ada kenaikan, maka UMP Jatim tahun 2021 di angka Rp1.890.000.

Himawan berharap pihak Kemanaker segera menerbitkan kebijakan mengenai UMP 2021. "Jadi kita masih menunggu," kata dia.

Menurutnya, batas ideal penentuan UMP pada akhir Oktober 2020. 

"Karena akhir November UMK (upah minimum kabupaten/kota) harus ditetapkan. Karena standarnya belum jadi,” pungkasnya.

Di sisi lain, DPRD Jatim meminta Pemerintah untuk mendengarkan masukan bersama. Baik buruh maupun pengusaha.

"Memang menjadi simalakama bagi semuanya. Namun, bagaimanapun tetap harus diputuskan," kata Anggota Komisi E DPRD Jatim, Lilik Hendarwati.

Pihaknya hanya berharap pemprov memastikan buruh sebagai masyarakat dengan ekonomi rendah ini tidak selalu dikorbankan. "Harus ada kebijakkan dari pemerintah pada pengusaha yang terdampak,tanpa harus mengurang UMP bagi buruh," tegas politisi PKS ini.

"Dalam hal ini pemerintah  harus dengan bijak. Membuat keputusan yg adil, baik bagi pengusaha maupun buruh," pungkas Sekretaris DPW PKS Jatim ini.

Sebelumnya, Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempertimbangkan usulan agar upah minimum provinsi (UMP) 2021 sama seperti tahun 2020. Hal ini sesuai dengan keputusan Dewan Pengupahan Nasional.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, mengungkapkan masukan besaran UMP tahun depan tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan pengusaha dalam membayar upah pekerjanya di masa pandemi.
"Karena kalau kita paksakan mengikuti PP 78 atau mengikuti UU baru ini pasti akan banyak sekali perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum provinsi," kata Ida dikutip dari Kontan, Jumat (9/10/2020).
Meski begitu, Ida memastikan pihaknya akan memberikan perkembangan terbaru dan tetap mendengarkan masukan dari Dewan Pengupahan Nasional. (bob) 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved