Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Perkara Utang Rp 10 Juta Belum Mampu Dibayar, Keluarga Ini Dikucilkan Satu Desa: Cuma 1 yang Pinjam

Lantaran seorang anggota keluarga tak mampu membayar utang, sekeluarga terkena dampaknya. Berikut ini kisah selengkapnya!

Freepik
Ilustrasi - Satu keluarga dikucilkan satu desa karena belum mampu bayar utang Rp 10 juta. 

TRIBUNJATIM.COM - Kisah sedih menimpa satu keluarga di Bali dikucilkan satu desa.

Hal ini dikarenakan perkara utang Rp 10 juta yang belum mampu dibayar.

Utang tersebut rupanya hanya dilakukan oleh salah satu anggota keluarga.

Namun, yang kena imbasnya justru satu keluarga.

Kejadian ini dialami oleh sebuah keluarga di Desa Adat Peselatan, Desa Labasari, Kecamatan Abang, Karang Asem, Bali.

Satu keluarga tersebut tak diberikan layanan sebagai krama adat untuk sementara waktu lantaran seorang anggota keluarga berinisial IND tak mampu melunasi pinjaman utang di Lembaga Perkreditaan Desa (LPD) di Desa Adat Peselatan.

Kepala Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Abang, Wayan Gede Surya Kusuma mengatakan, dari penjelasan pihak desa adat, IND awalnya memiliki pinjaman di LPD sebesar Rp 10 juta.

Kemudian, ia tak mampu membayar utang tersebut dan sudah diberikan peringatan sebanyak tiga kali.

Namun, IND belum juga melunasi utangnya.

Baca juga: Polisi Amankan 169 Orang dalam Aksi Tolak Omnibus Law di Surabaya, Ada yang Bawa Bom Molotov

Baca juga: CEK eform.bri.id/bpum setelah Login www.depkop.go.id, Simak Cara Dapat BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta

Pihak desa akhirnya memberikan sanksi berupa kasepekang atau dikucilkan.

IND belum bisa melunasi utangnya karena belum memiliki uang.

"LPD adalah lembaga perkreditan milik desa adat. Jadi ketika kramanya atau warga ada masalah mereka punya aturan sendiri terkait sanksi," kata Wayan Gede Surya Kusuma saat dihubungi, Selasa (20/10/2020).

Dengan sanksi tersebut, IND tidak mendapatkan layanan apapun dari pihak desa.

Termasuk saat ibu kandung IND meninggal dunia, IND wajib membayar Rp 500.000 ke pihak desa jika hendak menguburkan ibunya di setra atau kuburan di desa adat.

"Pada saat menggunakan kuburan kena kewajiban harus membayar sejumlah Rp 500.000, penanjung batu istilahnya," kata dia.

Baca juga: Viral Video ABG Cekcok Rebutan Pacar di Monumen Bantarangin, Polres Ponorogo Panggil Tujuh Remaja

Baca juga: John Kei Ngaku Tobat Tinggalkan Dunia Hitam, Sebut Semua Cerita Nus Kei Dibuat-buat: Tuhan yang Tahu

Sanksi lainnya adalah warga desa adat di luar pihak keluarga dilarang menjenguk IND.

Wayan Gede Surya Kusuma mengatakan, hukuman atau sanksi yang diterima IND sudah disepakati dan tidak dipermasalahkan.

Pihaknya akan kembali mengadakan pertemuan agar ada penyesuaian dari peraturan tersebut.

Menurutnya, sanksi harusnya hanya berlaku kepada satu pihak atau individu yang berutang.

Artinya tidak satu keluarga yang terdampak.

"Dia kena sanksi sekeluarga padahal cuma satu yang minjam ini anaknya."

"Ini yang bermasalah, sanksi sosial seperti ini berat," katanya.

Adapun sanksi tersebut berlaku hingga utangnya dilunasi.

(Kompas.com/Kontributor Bali, Imam Rosidin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Mampu Bayar Utang, Satu Keluarga Dikucilkan Pihak Desa, Tak Boleh Ada yang Jenguk"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved