Subsidi Gaji Gelombang Kedua Segera Cair Sebelum November 2020, Ada 12,4 Juta Orang yang Bakal Dapat
Penyaluran bantuan subsidi upah bagi pekerja gelombang kedua akan dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan sebelum November 2020.
TRIBUNJATIM.COM - Kabar baik bagi Anda yang menantikan subsidi gaji gelombang kedua.
Pasalnya, bantuan ini segera cair sebelum November 2020.
Sebanyak 12,4 juta orang yang bakal mendapatkan bantuan ini.
Seperti diketahui, subsidi upah bagi pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 Juta gelombang pertama telah disalurkan kepada 98 persen penerima.
Penyaluran bantuan gelombang kedua akan dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan sebelum November 2020.
Baca juga: Berkomitmen Wujudkan Pendidikan hingga 12 Tahun, Eri-Armuji Siapkan Beasiswa untuk Pelajar Surabaya
Baca juga: Calon Bupati Lathifah Shohib Sebut Perempuan di Kabupaten Malang Kekurangan Wadah Aspirasi

Menteri Ketenagekarjaan Ida Fauziyah mengatakan, total penerima bantuan yang memenuhi syarat peraturan menteri sebanyak 12,4 juta orang.
"Alhamdulillah sudah ditransfer 12,1 juta rekening yang sudah disalurkan artinya sudah 98 persen. Insya Allah mudah-mudahan sebelum November kita bisa transfer subsidi untuk bulan November dan Desember," kata Menaker Ida Fauziyah saat penyerahan bantuan secara simbolis di Pekalongan, Minggu (18/10/2020).
Menurut Ida Fauziyah, masih ada sejumlah pekerja yang belum menerima subsidi upah yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan.
Hal itu terjadi karena ada sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi.
Baca juga: Tingkat Penularan Covid-19 Ponorogo Turun ke Zona Kuning, Pengetatan Aktivitas Masyarakat Jadi Kunci
Baca juga: Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tuban Sebut Jatah Pupuk Bersubsidi Tercukupi hingga Akhir Tahun
Ia pun meminta perusahaan untuk memperbaiki sejumlah persyaratan yang kurang tersebut agar subsidi bisa diberikan kepada pekerja.
"Kalau 12,1 juta rekening berarti ada yang belum menerima, uangnya masih di kami yang menunggu persyaratan sudah terpenuhi. Pada termin (gelombang) kedua bantuan rencana sebelum November sampai ke semua rekening," tambah dia.
Menurut Ida Fauziyah terdapat sejumlah masalah yang membuat pekerja tak bisa menerima subsidi upah, seperti nomor rekening pekerja yang tak sama, nomor induk kependudukan bermasalah, dan nomor rekening tak valid.
"Itulah penyebab kami tidak bisa transfer. Kami ingin penerima adalah orang yang berhak," jelas Ida Fauziyah.
(Kompas.com/Ari Himawan Sarono)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Gaji Gelombang Kedua, Menaker: Mudah-mudahan Sebelum November Kita Bisa Transfer..."