Belum Setahun Dibangun, Jalan Cor Beton Provinsi Jatim di Desa Mungkung Mulai Retak
Jalan Raya Provinsi Jawa Timur di Desa Mungkung, Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk mulai retak. Padahal baru setahun dibangun.
Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Baru setahun dibangun, Jalan Raya Provinsi Jatim di Desa Mungkung, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk mulai rusak dan retak.
Kondisi tersebut mengundang keprihatinaan Komisi III Bidang Pembangunan Infrastruktur DPRD Kabupaten Nganjuk.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk, Marianto mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang mulai adanya kerusakan bangunan jalan beton tersebut.
Baca juga: Liga 1 Belum Jelas, Pelatih Persela Lamongan Persilakan Pemain Pulang Kampung
Baca juga: Laskar Kiai Langgar Deklarasi Dukung Ipuk-Sugirah, Harap Perhatian Lebih Pada Pendidikan Agama
Pihaknya, secepatnya akan melakukan pengecekan terhadap kondisi jalan statusnya milik Provinsi Jawa Timur (Jatim) itu.
"Nanti setelah melihat langsung mulai adanya kerusakan jalan cor beton tersebut kami segera berkoordinasi dengan teman-teman di DPRD Provinsi Jawa Timur untuk secepatnya melakukan tindak lanjut dengan Pemprov Jatim," kata Marianto, Kamis (22/10/2020).
Dijelaskan Marianto, kewenangan untuk melakukan perbaikan dan perawatan jalan raya di Desa Mungkung, Kecamatan Loceret tersebut merupakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: VIRAL Ulah Kejam Pria Siram Air Panas ke Kucing Hamil, Detik-detik Si Hewan & 4 Janinnya Tewas Pilu
Baca juga: Cetak Gol di Partai Uji Coba, Caio Ruan Dipuji Asisten Pelatih Arema FC: Sosok yang Kami Cari
Ini dikarenakan jalan tersebut statusnya milik Provinsi Jawa Timur.
"Jadi Komisi 3 DPRD Kabupaten Nganjuk ini sebatas melihat dan melaporkan bila ada kerusakan jalan provinsi ke DPRD Jatim dan Pemprov Jatim yang memiliki berwenang melakukan perbaikan, karena itu bukan kewenangan Pemkab Nganjuk," ucap Marianto.
Memang, diakui Marianto, Komisi III DPRD Nganjuk tidak memiliki informasi detail dan cukup terkait pembangunan jalan raya sistem cor beton tersebut meskipun lokasinya masuk wilayah Kabupaten Nganjuk.
Apalagi sepengetahuanya, ketika melintas di jalan tersebut tidak menjumpai papan nama dari proyek pembangunan jalan cor beton tersebut.
Padahal seharusnya setiap proyek pemerintah berapapun nilainya harus ada papan nama yang menjelaskan tentang proyek jalan tersebut sebagai wujud transparansi publik.
"Ini yang menjadi pertanyaan kami, apa papan nama itu sudah hilang atau sengaja tidak dipasang oleh pelaksana proyek kami belum mengetahui. Sehingga berapa nilai anggaran dari proyek jalan cor beton tersebut juga tidak diketahui secara jelas, termasuk siapa pelaksana proyeknya. Namun yang pasti jalan baru setahun dikerjakan itu sudah mulai rusak dan membahayakan pengguna jalan," ucap Marianto.
Oleh karena itu, tambah Marianto, pihaknya berharap DPRD Jatim dan Pemprov Jatim bila sudah menerima laporan dari Komisi 3 DPRD Nganjuk bisa segera melakukan tindak lanjut.
Ini dikarenakan jalan provinsi Jatim tersebut berada di wilayah Kabupaten Nganjuk dan bila kondisinya rusak bisa membahayakan warga Kabupaten Nganjuk.
"Kami ingin menjaga keamanan dan keselamatan warga Nganjuk yang melewati jalan provinsi tersebut, makanya bila ada kerusakan bisa segera dilakukan perbaikan," tutur Marianto.
Penulis: Achmad Amru Muiz
Editor: Heftys Suud