Edarkan Sabu Saat Pandemi, Pria Asal Surabaya Ngaku Terpaksa karena Susah Kerja
Edy Purnomo (44) warga Kejawan Gebang II yang tinggal di Sukomanunggal Baru Selatan PJKA 49 Surabaya ini terpaksa berurusan dengan polisi
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Edy Purnomo (44) warga Kejawan Gebang II yang tinggal di Sukomanunggal Baru Selatan PJKA 49 Surabaya ini terpaksa berurusan dengan polisi.
Bagaimana tidak, Edy terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu dengan paket hemat di sekitar tempat tinggalnya.
Dari tangan Edy,polisi menemukan 18 poket sabu sisa edar seberat 6,45 gram.
Katimsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,Iptu Yudhy Saeful Mamma mengatakan jika penangkapan Edy dilakukan setelah anggotanya melakukan penyelidikan beberapa hari di sekitar tempat tinggal tersangka.
"Kami profiling. Melakukan penyelidikan usai mendapat informasi masyarakat. Selanjutnya, saat kami yakin tersangka menyimpan narkotika jenis sabu, kami lakukan penggerebekan di kamarnya," kata Yudhy, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Kurir Ini Menyelundupkan Sabu-sabu ke Lapas Tulungagung Menggunakan Kerupuk Pasir
Perwira asal Makassar itu juga mengatakan jika Edy memang telah menjadi target operasinya selama ini.
"Tersangka punya beberapa tempat tinggal. Kos dan berpindah-pindah," lanjutnya.
Setelah mendapati barang bukti sabu dan rekapan penjualan, Edy lalu digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk dikembangkan.
"Kami masih melakukan interogasi dan pendalaman untuk mengembangkan dari mana asal barang sabu itu didapat tersangka," tandasnya.
Sementara itu, Edy mengaku menjual paket sabu seudah sejak enam bulan lalu.
Ia mengaku terpaksa karena susah mendapat kerja apalagi saat pandemi corona.
"Ya jamannya susah gini. Mau cari penghasilan gak punya keterampilan. Akhirnya terpaksa jualan sabu,"akunya.
Satu poket sabu itu dibandrol Edy dengan harga 250 ribu rupiah.
"Per satu poket 250. Kalau total satu gram itu bisa untung 400 ribuan. Itu seminggu sudah habis. Kadang kurang dari seminggu sudah habis. Jualnya ke teman-teman sendiri,"tandas tersangka.