Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hingga Oktober 2020 PT KAI Sudah Menutup 242 Perlintasan Sebidang

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan, bahwa masalah lain yang juga mempengaruhi tinggi kasus kecelakaan di perlintasan sebidang adalah banyaknya

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Yoni Iskandar
wiwit/surya
PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) saat mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang, Kamis (22/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan, bahwa masalah lain yang juga mempengaruhi tinggi kasus kecelakaan di perlintasan sebidang adalah banyaknya Early Warning System (EWS) yang sudah dipasang oleh pihak diluar KAI yang tidak berfungsi optimal.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI, John Robertho saat memberikan pemaparan mengenai peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD), di Ballroom Hotel Grand Dafam Surabaya, Kamis (22/10/2020).

"Melihat EWR yang tidak berfungsi juga merupakan satu di antara penyebab tingginya potensi laka di perlintasan sebidang, maka yang harus kita tingkatkan bersama adalah melengkapi rambu-rambu, pemeliharaan EWS, perawatan dan perbaikan jalan raya di perlintasan sebidang, pembuatan jalan kolektor, memberikan penjagaan perlintasan yang kompeten dan telah tersertifikasi," ujar John dengan tegas.

Oleh karena itu pula, lanjut Jhon, sangatlah penting adanya evaluasi terhadap apa yang sudah menjadi komitmen bersama.

Baca juga: Identitas Pembunuh Wanita Kerabat Jokowi yang Terbakar di Mobil, Korban Pembunuhan, Ada Luka Memar

Baca juga: PT KAI Dan KNKT Komitmen Tutup Ratusan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Baca juga: Jateng Raih Penghargaan Provinsi Terbaik Pengendali Inflasi Daerah, Menko Perekonomian: Perlu Ditiru

"Saya ingatkan, pengelolaan dan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa dan hal ini juga sesuai dengan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37," jelasnya

Adapun hingga sampai saat ini, kata John, jumlah perlintasan sebidang di Indonesia yang dijaga tercatat sebanyak 1.242 dan yang tidak dijaga sebanyak 3.438 perlintasan.

"Dan pada 2020 sendiri, mulai dari Januari hingga 18 Oktober, KAI sudah menutup 242 perlintasan sebidang dengan tujuan untuk normalisasi jalur KA dan peningkatan keselamatan perjalanan KA," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved