Tangkap Spesialis Pencurian Sepeda Motor di Halaman Masjid, Polres Bangkalan Buru 7 Sindikat
Satreskrim Polres Bangkalan dan Polsek Socah berhasil menangkap pelaku utama kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Satreskrim Polres Bangkalan dan Polsek Socah berhasil menangkap MS (32), warga Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang.
Ia merupakan pelaku utama kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di halaman parkir beberapa masjid di Kabupaten Bangkalan.
Hal itu terungkap dalam Pers Rilis Ungkap Kasus Satreskrim di Mapolres Bangkalan, Kamis (22/10/2020).
"Selama ini tersangka MS adalah pelaku yang kami cari karena TKP (Tempat Kejadian Perkara) cukup banyak," ungkap Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja.
Baca juga: BERITA TERPOPULER SELEB: Elly Sugigi Kini Oplas Wajah hingga Nathalie Holscher Tekun Belajar Salat
Baca juga: Untuk Angkutan Perkotaan, Surabaya Bakal Dapat Bantuan 150 Unit Bus Operasional dari Kemenhub
MS tercatat telah melakukan curas maupun curanmor di 12 TKP. Empat di antaranya kasus curanmor di halaman empat masjid ketika korban tengah melakukan ibadah shalat.
Di hadapan penyidik, MS mengaku telah beraksi di Masjid Ar Rosy Desa Bilaporah Kecamatan Socah, Masjid Hidayatullah Desa Jaddih Kecamatan Socah, sebuah masjid di Kampung Jakan Desa Parseh Kecamatan Socah, dan sebuah masjid di Kampung Rabesan Desa Parseh Kecamatan Socah.
"Ada sindikat tujuh orang yang masih DPO yang kami cari atas tiga TKP kasus curas dan empat TKP curanmor yang berhasil kami ungkap," ungkap Agus.
Selain melancarkan aksi saat korban melaksanakan ibadah shalat, pelaku MS juga mengaku telah beraksi di kawasan akses menuju Jembatan Suramadu.
Selain di akses Suramadu, lanjut Agus, MS juga beraksi di Jalam Asmara, Jalan Sidingkap, Jalan KH Marzuki, Jalan Pemuda Kaffa, kawasan kampus Universitas Trunojoyo Madura, dan Desa Tanjungjati Kamal.
Dalam Pers Rilis tersebut, Polres Bangkalan berhasil mengungkap sebanyak sembilan kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 11 orang.
Baca juga: Foto Jessica Iskandar Mesra Bareng Richard Kyle Viral Padahal Sudah Putus, Nia Langsung Interogasi
Baca juga: Elly Sugigi Pamer Foto Lepas Hijabnya Langsung Tuai Kritik, Mpok Beri Penjelasan: Buat Cari Uang
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, pengungkapan kasus tindak pidana curas, curanmor, dan pencurian dengan pemberatan (curat), pencuria hewan hingga kepemilikan senjata api rakitan itu merupakan sebagai upaya menjamin kondusifitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Bangkalan.
"Untuk pelaku MS, kami beri tindakan tegas, terarah, dan terukur karena mencoba melawan anggota kami saat dilakukan penangkapan," tegas Rama.
Selain MS, Polres Bangkalan juga menciduk pelaku pencurian parabola traktor berinisial AR (25), warga Desa Banjar Tebulu Kecamatan Sampang.
Ia merupakan pelaku curas dengan barang bukti bukti sepeda motoro Honda Beat.
"Korban dijanjikan sebuah pekerjaan. Korban diajak ke Madura namun kemudian motornya dirampas," pungkas Rama. (SURYA/Ahmad Faisol)
Editor: Pipin Tri Anjani