Kasus Ujaran Kebencian Gus Nur

Keluarga Anggap Tindakan Bareskrim Saat Penangkapan Gus Nur Berlebihan

Pihak keluarga Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri

Tayang:
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.com/ Kukuh Kurniawan
Rumah Gus Nur di Malang 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pihak keluarga Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri.

"Kami merasa action (tindakan) Bareskrim Mabes Polri terlalu berlebihan. Di saat waktunya jam istirahat, mereka datang ke rumah kami membawa lima mobil dan 30 orang," ujar putra kedua Gus Nur, Muhammad Munjiat (21) kepada TribunJatim.com, Sabtu (24/10/2020).

Selain itu dirinya mewakili pihak keluarga, merasa tindakan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri tidak sopan sama sekali.

Baca juga: Soal Kasus Gus Nur, Keluarga Serahkan Sepenuhnya ke Kuasa Hukum, Sudah Tunjuk Pengacara

"Mereka datang menunjukkan surat, kemudian langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah. Tidak ada sopannya sama sekali," tambahnya.

Di samping itu dirinya juga mengaku, bahwa pihak Bareskrim Mabes Polri sempat melarang pihak keluarga untuk mengambil gambar. Pada saat proses penangkapan Gus Nur tersebut berlangsung.

"Saat datang, kami langsung merekam mereka. Namun salah seorang anggota Bareskrim Mabes Polri melarang kami untuk meliput dan mengambil gambar. Akhirnya kami pun menuruti perintah tersebut," jelasnya.

Namun melihat banyaknya petugas Bareskrim Mabes Polri yang membawa HP, dan mengambil gambar penangkapan. Akhirnya ia pun memberanikan diri kembali melakukan pengambilan gambar.

"Karena banyak petugas yang membawa HP dan merekam, akhirnya saya pun ikut merekam. Dan ternyata petugas tidak ada yang menegur dan melarang saya lagi, saat mengambil gambar. Setelah itu rekaman penangkapan, kemudian saya posting di Youtube," tandasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap Bareskrim Mabes Polri. Dirinya ditangkap karena diduga menyebarkan ujaran kebencian.

Diketahui Gus Nur sendiri ditangkap di kediamannya di Jalan Cucak Rawun Raya 15L No 6 RT 2 RW 14 Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Sabtu (24/10/2020) sekitar pukul 00.00 WIB.

Usai ditangkap dan mengambil beberapa barang bukti di kediamannya, tim Bareskrim Mabes Polri kemudian membawa Gus Nur beserta barang bukti menuju ke Jakarta.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved