Kasus Ujaran Kebencian Gus Nur
Soal Kasus Gus Nur, Keluarga Serahkan Sepenuhnya ke Kuasa Hukum, Sudah Tunjuk Pengacara
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap Bareskrim Mabes Polri. Dirinya ditangkap karena diduga menyebarkan ujaran kebencian.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap Bareskrim Mabes Polri.
Dirinya ditangkap karena diduga menyebarkan ujaran kebencian.
Diketahui Gus Nur sendiri ditangkap di kediamannya di Jalan Cucak Rawun Raya 15L No 6 RT 2 RW 14 Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Sabtu (24/10/2020) sekitar pukul 00.00 WIB.
Seusai ditangkap dan mengambil beberapa barang bukti di kediamannya, tim Bareskrim Mabes Polri kemudian membawa Gus Nur menuju ke Jakarta.
Baca juga: Anak Gus Nur Ungkap Kronologi Penangkapan Yang Dilakukan Bareskrim Mabes Polri
Putra kedua Gus Nur, Muhammad Munjiat (21) mengungkapkan bahwa pihak keluarga pasrah. Dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kuasa hukum di Jakarta.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum di Jakarta. Pihak keluarga sendiri telah menunjuk kuasa hukum bernama Candra dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat untuk mendampingi Abi. Saat ini kuasa hukum telah merapat semua ke Bareskrim Mabes Polri," ungkapnya saat ditemui TribunJatim.com, Sabtu (24/10/2020).
Dirinya juga mengaku, bahwa ibunya sempat kaget dengan kejadian penangkapan yang dilakukan oleh tim dari Bareskrim Mabes Polri tersebut.
"Iya, Umi sempat kaget dengan kejadian penangkapan tersebut. Namun kagetnya tidak terlalu berlebihan," pungkasnya.
Dirinya juga menambahkan bahwa tidak ada satupun pihak keluarga, yang mendampingi ayahnya saat dijemput oleh tim dari Bareskrim Mabes Polri.
Meski pihak kepolisian sendiri tidak memberikan larangan sama sekali, terkait pendampingan tersebut.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Mabes Polri
Dalam Laporan bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020, Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan Gus Nur. Terkait dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim Mabes Polri. Yang kemudian bergerak melakukan penangkapan Gus Nur di kediamannya.