Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Divonis Bersalah Dugaan Pemalsuan Akta Otentik, Nenek Asal Gayungsari Surabaya Ajukan Banding

kasus dugaan pemalsuan akta otentik ajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Surya/samsul Arifin
Suasana sidang atas kasus dugaan pemalsuan akta otentik di PN Surabaya. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sahlan Azhar, penasehat hukum dari Siti Asiyah,nenek yang terjerat kasus dugaan pemalsuan akta otentik ajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Ia berdalih bahwa hakim yang memvonis bersalah nenek 82 tahun asal Gayungsari itu dengan hukuman tahanan rumah selama 43 hari itu tidak memenuhi rasa keadilan. 

“Kami mengajukan banding. Sebab, dalam pertimbangan hakim dijelaskan klien kami dengan sadar datang ke Polda membuat laporan kehilangan. Padahal, klien kami mengurus tanah datang ke lurah setelah dari kelurahan, beliau diminta Bu Lurah mengurus surat keterangan hilang karena surat beliau tidak diketahui setelah suami meninggal,” ujar Sahlan, Minggu, (25/10/2020). 

Tak hanya itu, menurutnya hakim tidak mempertimbangkan adanya sengketa perdata yang masih berjalan. 

“Bahkan hakim mengatakan ditempat itu katanya keselurahannya eigendom, klaim hakim itu saya kira secara sepihak, saya anggap putusan tadi kurang adil padahal Klien kita itu ada surat letter C dan perkara perdata sampai saat ini masih berjalan,” tandasnya. 

Baca juga: Rizky Billar Beli Rumah Baru Kontan, Sohib Gebetan Lesty Kejora Takjub, Isi Hunian Banyak Spot Usaha

Baca juga: Baliho Gus Ipul - Mas Adi Dirusak, Ada Yang Ingin Membuat Kerusuhan di Pasuruan

Baca juga: Profil-Biodata IU, Penyanyi dan Aktris Korea Dijuluki Digital Monster, Intip Perjalanan Kariernya

Seperti diketahui, Nenek berusia 82 tahun itu dinilai melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved