Ibu di Surabaya Urus Akta Kematian Anak ke Jakarta, Gegara 'Tanda Petik', Pemkot: Catatan Bagi Kami
Ibu warga Lidah Wetan Surabaya urus akta kematian anak hingga ke Jakarta. Gegera tanda petik. Begini respon Dispendukcapil Surabaya.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Selama beberapa hari terakhir, kisah Yaidah warga Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya terungkap dan menjadi perbincangan.
Dirinya mengisahkan ruwetnya mengurus akta kematian anaknya, bahkan hingga harus mengurus ke Jakarta.
Cerita bermula dari Anak Yaidah yang meninggal pada Juli 2020. Awal Agustus, dia pun sudah mengurus akta kematian anaknya di Kelurahan.
Baca juga: Asa Ary dan Halimah Semangat Sarjana di Usia Senja, Haru Jadi Wisudawan Terbaik Universitas Narotama
Baca juga: Hasil Liga Inggris - Super Bigmatch Liga Inggris Man United Vs Chelsea Berakhir dengan Skor Kacamata
Namun, hingga sebulan tak ada kabar.
"Kok sampai pertengahan September juga belum jadi, bingung lah saya," kata Yaidah, saat dihubungi TribunJatim.com, Sabtu (24/10/2020).
Padahal dia mengatakan, butuh akta itu segera. Sebab, dibutuhkan untuk klaim asuransi yang diberi deadline 60 hari.
Baca juga: Dewan Pers Ajak Media Berikan Informasi yang Sehat di Pilkada Banyuwangi 2020
Baca juga: Kreasi Tak Terbatas Body Painting Bertemakan Halloween Viva Cosmetics Via Media Sosial
Lantaran belum mendapat kepastian, 21 September kemudian dia mencoba untuk langsung bertanya ke pelayanan di Gedung Siola.
Lantaran situasi pandemi virus Corona ( Covid-19 ), saat itu petugas menyampaikan pelayanan tatap muka sementara ditiadakan. Petugas awalnya menyuruh Yaidah untuk kembali mengurus di Kelurahan.
"Tak bilang gini, kalau di Kelurahan bisa, saya gak mungkin ke sini," kata Yaidah menirukan kembali ucapannya kepada petugas saat itu.
Akhirnya, oleh petugas Yaidah diperkenankan masuk langsung ke Kantor Dispendukcapil di lantai 3 Gedung Siola.
Sesampainya di sana, petugas yang berjaga sempat mengarahkan Yaidah untuk kembali ke lantai dasar, tempat pelayanan. Sempat terjadi perdebatan. Namun akhirnya, berkas yang dibawa oleh Yaidah diterima petugas.
Setelah menunggu, akhirnya petugas yang membawa berkas pun datang menemui Yaidah. Sayangnya, dia menyampaikan jika akta kematian anak Yaidah tidak bisa diakses.
"Loh kaget, kenapa? nama anak ibu ada tanda petiknya, tanda petik ini harus menunggu konsul dari Kemendagri di pusat," cerita Yaidah.
Selepas itu, dia berpikir bagaimana agar pengurusan itu cepat. Dia memikirkan bagaimana lamanya jika harus menunggu hasil dari pusat itu. Hingga akhirnya dia nekat memutuskan untuk ke Jakarta langsung.