Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Antisipasi Libur Panjang, Daop 7 Madiun Imbau Calon Penumpang Rapid Test H-1 Sebelum Keberangkatan

PT KAI Daop 7 Madiun imbau pelanggan KA atau calon penumpang yang ingin melakukan rapid test di Stasiun KA paling lambat H-1 sebelum keberangkatan.

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Pipin Tri Anjani
IST DAOP 7
PT KAI Daop 7 Madiun menyediakan fasilitas tempat rapid test bagi calon penumpang Kereta Api. Hal itu sebagai bentuk pemberian layanan kemudahan bagi masyarakat yang akan bepergan dengan naik KA ditengah Pandemi Covid-19. 

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - PT KAI Daop 7 Madiun mengimbau pelanggan KA atau calon penumpang yang ingin melakukan rapid test di Stasiun Kereta Api paling lambat H-1 sebelum keberangkatan.

Hal itu dimaksudkan untuk menghindari kepadatan antrian layanan rapid test dan potensi tertinggal Kereta Api saat libur panjang pekan ini.

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko menjelaskan, sejak layanan rapid tes di stasiun mulai dibuka pada 30 Juli yang lalu salah satunya di Stasiun Madiun ada sebanyak 8.277 pelanggan KA yang sudah memanfaatkan fasilitas tersebut.

"Tiga hari terakhir ini jumlah calon penumpang KA yang melakukan rapid test di stasiun mencapai sekitar 200 orang perharinya. Makanya kami imbau pelanggan KA untuk melakukan rapid test di stasiun paling lambat satu hari sebelum keberangkatan untuk menghindari antrian," kata Ixfan dalam rilisnya, Senin (26/10/2020).

Baca juga: Kiano Nangis Disembunyikan Nagita Slavina di Toilet, Baim Wong Panik Ngegas Panggil Gigi: Pemaksaan

Baca juga: Kebiasan Aneh Lesty Kejora Dibongkar Rizky Billar, Dedek Salah Tingkah, Gebetan Heran: Tuh Kan

Dikatakan Ixfan, bertambahnya pelanggan KA yang melakukan rapid tes di stasiun dipastikan akan berdampak pada terjadinya antrian.

Dikhawatirkan bila pelanggan yang akan bepergian melakukan rapid test pada hari H keberangkatan maka bisa mengakibatkan tertinggal dari KA yang akan ditumpanginya menuju ke kota tujuan.

"Hal itu juga sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nomor no 9 Tahun 2020 bahwa masa berlaku surat keterangan uji rapid tes/uji PCR adalah selama 14 hari. Jadi kami imbau agar pelanggan melakukan rapid tes jauh hari sehingga lebih tenang saat mau berangkat naik KA," ucap Ixfan.

Untuk di wilayah Daop 7 Madiun sendiri, menurut Ixfan, pelayanan rapid test yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat pelanggan KA tersedia di sejumlah Stasiun.

Yakni di Stasiun Madiun, Blitar, Kertosono dan Jombang. Untuk jam pelayanan rapid test di stasiun-stasiun tersebut bervariasi. Di Stasiun Madiun pelayanan rapid tes dari pukul 07.00 WIB – 19.00 WIB, di Stasiun Kertosono pukul 09.00 WIB – 17.00 WIB, Stasiun Jombang pukul 08.30 WIB – 17.30 WIB, dan di Stasiun Blitar pukul 08.00 WIB – 17.00 WIB.

Baca juga: Siap-siap, Bioskop di Kota Malang Bakal Segera Buka, Wali Kota Sutiaji: Insyaallah Mulai Besok

Baca juga: Imbas Pandemi, Target Bedah Rumah di Surabaya Berkurang, Optimistis Bedah 468 Unit hingga Akhir 2020

Tersedianya layanan rapid test di stasiun KA, ungkap Ixfan, bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait syarat perjalanan masyarakat di masa Adaptasi Kebiasaan Baru serta memudahkan pelanggan sehingga tidak perlu mencari tempat rapid test di luar.

Dan untuk mengantisipasi tingginya minat masyarakat yang akan bepergian selama libur panjang kali ini, tambah Ixfan, PT KAI kembali mengoperasikan sejumlah KA reguler yang melewati Daop 7 Madiun.

Di antaranya KA Gaya Baru Malam Selatan relasi Surabaya Gubeng – Pasar Senen PP, Wijaya Kusuma relasi Ketapang – Cilacap PP, serta satu KA keberangkatan Daop 7, yaitu KA Anjasmoro yang berangkat dari Stasiun Jombang tujuan Stasiun Pasar Senen, Jakarta.

"Tentunya kami selalu mengingatkan penumpang KA untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat pada setiap melakukan perjalanan kereta api. PT KAI senantiasa ingin menyediakan transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan seluruh pelanggannya sehat sampai di tujuan," tutur Ixfan. (SURYA/Achmad Amru Muiz)

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved