Kemenkeu Dukung Industri Padat Karya, Insentif PPh 21 DTP Diperpanjang
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan dukungan pada sektor padat karya demi keberlangsungan bisnis serta mendorong pertumbuhan ekonomi
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Samsul Arifin
Ringkasan Berita:
- Insentif PPh 21 DTP diperpanjang hingga 2026 dengan tambahan anggaran hampir Rp500 miliar
- Berlaku untuk pekerja di sektor padat karya dengan kriteria penghasilan tertentu
- Dukungan juga datang dari LPEI melalui pembiayaan ekspor bagi pelaku usaha
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memperpanjang insentif Pajak Penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) pada 2026 untuk mendukung sektor padat karya sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Dukungan itu berupa insentif pajak hingga sokongan modal kerja.
Manfaatnya, dapat dirasakan langsung baik oleh pengusaha maupun pekerja.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti mengatakan pemerintah telah memperpanjang insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 tahun 2025 yang berlaku untuk tahun anggaran 2026.
Insentif tersebut diberikan sebagai stimulus, utamanya untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Baca juga: Cari Solusi Revitalisasi Pasar Besar Malang, DPRD Jajaki Skema Pembiayaan Kreatif KPBU ke Kemenkeu
Anggaran Ditambah, Daya Beli Didorong
"Insentif PPh 21 kita berikan pada 2025. Namun anggaran yang dialokasikan tak sepenuhnya terpakai. Karena banyak yang meminta, sehingga kita berlakukan lagi di 2026. Pagunya ditambah hampir Rp 500 miliar untuk tahun ini," katanya, saat media briefing dalam kunjungan di PT Mitra Saruta Indonesia, Kabupaten Nganjuk, Kamis (16/4/2026).
Ia menyebut penerima insentif pajak ini merupakan pegawai tertentu di empat sektor padat karya.
Anggaran Ditambah, Daya Beli Didorong
Rincian kriterianya, pegawai tetap dan tidak tetap memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
Lalu, penghasilan bruto tetap dan teratur tak lebih dari Rp 10 juta perbulan bagi pegawai tetap.
Baca juga: Antrean LPG di Nganjuk Disorot, Stok LPG 3 Kg Dipastikan Aman, Wabup Warning Pangkalan Nakal
Sedangkan pegawai tidak tetap rata-rata upah yang dibayarkan perhari atau mingguan tak lebih dari Rp 500 ribu.
Sementara pemberi kerja tertentu yang bisa menikmati fasilitas insentif PPh 21 DPT, yakni bergerak di bidang industri alas kaki, tekstil serta pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit. PT Mitra Saruta Indonesia termasuk pemberi kerja kriteria tertentu ini.
Insentif dibayarkan secara tunai kepada pegawai yang berhak oleh pemberi kerja.
Meski pajak ditanggung negara, pemberi kerja wajib membuat bukti pemotongan dan pelaporan pemanfaatan fasilitas lewat penyampaian SPT masa PPh Pasal 21.
Kemenkeu
Kemenkeu RI
industri padat karya
Padat karya
berita nganjuk
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
| Dinas PUPR Jombang Tanggapi Perda Jasa Konstruksi yang Disiapkan DPRD |
|
|---|
| Tinggal Sendiri di Rumah Rapuh, Sri Gadis Yatim Piatu Tak Sekolah Imbas Dibully, Nangis Dapat Donasi |
|
|---|
| Perkuat Respons Darurat, Kemenhan RI Hibahkan 100 Mobil Damkar ke Kodam V Brawijaya |
|
|---|
| Jelang Laga Persebaya vs Madura United, Pelatih Bernardo Tavares Waspadai Kebangkitan Lawan |
|
|---|
| Pemkab Pasuruan Tetap Salurkan Hibah Rp35 M untuk Guru Nonformal Meski Anggaran Turun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kemenkeu-di-nganjuk-dukung-industri-padat-karya.jpg)