Pilkada Kota Pasuruan
Baliho Gus Ipul Dirusak, Tim Hukum dan Advokasi Paslon 01 Resmi Lapor Bawaslu
Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Calon (paslon) 01 Gus Ipul - Mas Adi akhirnya resmi melaporkan kasus dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK)
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Calon (paslon) 01 Gus Ipul - Mas Adi akhirnya resmi melaporkan kasus dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Gus Ipul - Mas Adi.
Rombongan tim Hukum dan Advokasi Paslon 01 Gus Ipul - Mas Adi ini mendatangi Kantor Bawaslu Kota Pasuruan, Minggu (25/10/2020) malam. Mereka melaporkan perusakan baliho milik paslon 01.
Wiwin Ariesta, perwakilan Tim Hukum dan Advokasi Paslon 01 Gus Ipul - Mas Adi mengatakan, hari ini, pihaknya melapor resmi ke Bawaslu. Kata dia, pihaknya dirugikan atas perusakan APK milik paslon 01.
Dalam laporannya, ia juga menyerahkan bukti baliho sisa - sisa perusakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ia mendesak Bawaslu untuk segera bersikap untuk menyelesaikan kasus perusakan APK ini.
"Lokasinya tidak hanya satu. Perusakan ini terjadi di beberapa titik. Dan jumlahnya banyak sekali. Ini harus segera disikapi, karena ini mencederai kontestasi Pilwali Kota Pasuruan yang sudah berjalan ini," jelas dia kepada TribunJatim.com.
Baca juga: Baru Terbongkar Isi Chat Lesty ke Rizky Billar seusai Pertama Kali Bertemu, Langsung Dibalas: Konten
Baca juga: BERITA TERPOPULER JATIM: Konflik Penutupan Kelenteng Kwan Sing Bio - Angin Puting Beliung Bondowoso
Baca juga: Siswi di Mojokerto Nekat Terjun Dari Atas Jembatan Rejoto, Begini Nasibnya
Ia meminta Bawaslu untuk segera turun ke lapangan dan mencari bukti - bukti yang ada. Bagi dia, perusakan baliho ini adalah pidana. Dan yang merusak, bisa dikenakan sanksi.
"Kami tunggu secepatnya. Kami berharap Bawaslu segera bertindak agar situasi dan kondisi di Kota Pasuruan kembali kondusif," ungkap dia kepada TribunJatim.com.
Sekadar informasi, di dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa, pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye peserta Pilkada Kota Pasuruan.
Selanjutnya, dalam pasal 521 Jo pasal 280 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pelaku pengrusakan APK dapat dikenai sanksi pidana pemilu maksimal dua tahun dengan denda paling banyak Rp 24 juta_
Tak hanya menyerahkan bukti baliho yang sudah rusak, ia juga menyerahkan sejumlah keterangan dan informasi di lapangan yang sempat didapatkannya.
"Kami sih tidak tahu pasti kejadiannya itu kapan terjadi. Tapi, yang jelas minggu pagi baliho sudah rusak. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, ada oknum naik sepeda motor, yang memang merusak baliho - baliho khusus milik 01," tambah dia kepada TribunJatim.com.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Pasuruan Moch Anas menjelaskan, sebagai langkah awal, pihaknya sudah menggerakkan tim Panwascam dan kelurahan di lokasi perusakan baliho ini.
"Kami akan koordinasi dengan Gakkumdu secepatnya. Kami juga sedang melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket) di lapangan. Termasum keterangan warga sekitar, atau misal ada CCTV yang merekam," tambah Anas, sapaan akrab dia.
Ia juga menghimbau ke masyarakat, terutama tim dari paslon untuk tetap menahan emosi. Ia berjanji akan mengusut tuntas kasus perusakan yang dilakukan oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab ini.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, atribut kampanye berupa baliho milik pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul)-Adi Wibowo (Mas Adi) mulai dirusak orang tak dikenal.
Kerusakan baliho terjadi di wilayah Tambaan Kulon dan Tambaan Lor, selain itu juga di Kawasan Gentong, juga daerah Sebani. Tak hanya itu, di daerah Lecari juga terdapat baliho pasangan nomor urut 01 yang juga dirusak. (lih/Tribunjatim.com)