Ditangkap Saat Jambret Tas, Pemuda Surabaya Bongkar Komplotan Curanmornya

Seorang penjambret warga Dharmawangsa Surabaya dibekuk unit reskrim Polsek Gubeng Surabaya.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Pipin Tri Anjani
SURYA/Firman Rachmanudin
Kapolsek Gubeng, kompol Palma F Fahlevi didampingi Kanit Reskrim Polsek Gubeng, AKP Sherly Mayasari saat menunjukkan tersangka dan barang bukti. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang penjambret bernama M Ridwan alias Wawan (26) warga Dharmawangsa Surabaya dibekuk unit reskrim Polsek Gubeng Surabaya, Jumat (16/10/2020) malam.

Ridwan kepergok menjambret sebuah tas milik korban perempuan saat berada di Traffic Light jalan Dharmawangsa Surabaya.

Ia tak sendirian, saat beraksi, Ridwan bersama temannya berinisial AS yang kini dalam pengejaran polisi.

Saat ditangkap, Ridwan kedapatan pula membawa sebuah kunci T yang sudah diruncingkan.

Curiga dengan benda milik Ridwan, polisi lantas menginterogasinya.

Baca juga: Video Viral Wanita Pukul Ibunya di Malang, Terungkap Alasan & Motif Pelaku Tega Lakukan Penganiayaan

Baca juga: VIRAL Pria Nekat Beri Makan Buaya Raksasa, Sayang Sayang, Lihat Reaksi Si Hewan Buas saat Disentuh

"Kami dapati pengakuan terkait kelompok curanmor tersangka R alias W ini. Dan kami kembangkan sampai ke wilayah Madura dan Lumajang," kata Kapolsek Gubeng, Kompol Palma F Fahlevi, Senin (26/10/2020).

Pengembangan yang dilakukan berbuah hasil.

Otak pelaku curanmor bernama M Huzain (30) warga Dusun Klompangan, Lumajang berhasil ditangkap, menyusul dua orang lainnya yakni M Toyib (21) warga Bangkalan Madura dan Oki (24) warga Kalilom Surabaya.

"Mereka punya peran masing-masing. Ada yang eksekutor dan penadah," sambung Palma.

Dari keterangan Huzain, ia memesan kendaraan curian kepada Wawan dan Oki. Bahkan, Huzain menyewa sebuah mobil untuk membawa dua eksekutornya melakukan aksi pencurian.

"Sistimnya di drop di sasaran. Kemudian Huzain menunggu di mobil sementara dua orang tersangka ini melakukan aksinya," lanjutnya.

Setelah mendapatkan barang curian, kedua pelaku langsung menuju rumah Toyib untuk memarkirkan motor curiannya sebelum dijual oleh Huzain.

"Tersangka TY ini bagian menyimpan motor hasil curian. Dua tersangka tadi sudah dibayar oleh HZ dengan nominal beragam antara 2 juta sampai tiga juta tergantung jenis dan kondisi motor," tandasnya.

Baca juga: Kejari Tulungagung Menahan Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Tulungagung, Dikirim ke Lapas di Kejati

Baca juga: Miris Nasib 2 Model Cantik, Dulu Populer dan Harta Berlimpah, Kini Hidupnya Pilu Jadi Gelandangan

Tak hanya menerima motor curian, Huzain mengaku juga menyiapkan STNK palsu sesuai motor curian yang dibelinya secara online melalui facebook.

STNK dan plat nomor palsu itu kemudian dipasangkan ke motor curian untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved