MK Jadwalkan Sidang Permohonan Uji Materi Frasa 'Pohon' Ganja

Permohonan uji materi tentang tafsir pohon ganja yang diajukan oleh terdakwa Ardian Aldiano alias Dino ke Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya mendapat

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Surya/samsul Arifin
Uji Materi. Terdakwa Dino saat ditangkap oleh kepolisian Polda Jatim. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Permohonan uji materi tentang tafsir pohon ganja yang diajukan oleh terdakwa Ardian Aldiano alias Dino ke Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya mendapat tanggapan. 

Ya, MK telah menjadwalkan sidang atas permohonan uji materi frasa ‘pohon’ ganja tersebut. Sidang itu nantinya akan digelar pada Senin, (2/11/2020) pekan depan. 

“Biasanya hanya perkara yang berdampak pada orang banyak (yang disidangkan). Namun, saya meyakini kasus ini dapat perhatian MK. Menurut pengalaman tidak semua permohonan disidangkan,” ujar kuasa hukum Dino, Singgih Tomi Gumilang, Senin, (26/10/2020).

Permohonan uji materi ini cukup beralasan. Menurut Singgih terjadi disparitas hukum atau perbedaan antara perkara satu dengan yang lain. 

Adapun yang diajukan dalam uji materi ini adalah Pasal 111 dan Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 ke MK. 

Singgih mencontohkan kasus kliennya tersebut dengan kasus yang sama yang terjadi di PN Kupang

Dimana kliennya dituntut sembilan tahun penjara dan dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan terhadap Ardian dengan kasus lain. 

Fidelis Arie Sudewarto dituntut lima bulan penjara. Reyndhart  Rossy  Siahaan oleh majelis hakim PN Kupang divonis delapan bulan penjara. 

“Dengan  tidak  dimaknainya  definisi  pohon  pada  Pasal  111 ayat  2,  Penjelasan  Pasal  111,  Pasal  114  ayat  2,  dan  Penjelasan  Pasal  114  UU  Narkotika,  telah  mengakibatkan  terjadinya  disparitas  hukum  yang  sangat  terlihat  jelas  pada kasus di atas," jelas Singgih.

Selain itu, bila kasus tersebut tidak dimaknai secara konstitusi, maka orang-orang penanam ganja akan kehilangan hak konstitusi. 

Sesuai undang-undang tersebut, pohon ganja dimaknai dengan tanaman ganja setinggi lima meter. Tinggi lima meter itu menurutnya bisa disamakan dengan berat satu kilogram. 

"Semisal anak-anak yang menanam beberapa tanaman ganja yang tingginya kurang dari lima meter, tetapi digramaturkan beratnya satu kilogram sama dengan berat satu pohon ganja ukuran lima meter. Kasihan mereka," katanya.

Baca juga: Baliho Gus Ipul Dirusak, Tim Hukum dan Advokasi Paslon 01 Resmi Lapor Bawaslu

Baca juga: BERITA TERPOPULER SELEB: Tangis Adik Lina Beri Pesan Nathalie Holscher hingga Sosok Istri ke-3 Kiwil

Baca juga: Begini Tanggapan Warga Soal Wacana Pemerintah Naikkan Harga Cukai untuk Kurangi Jumlah Perokok Anak

UU Narkotika selama ini dianggap multitafsir sehingga dimaknai secara abu-abu oleh penegak hukum. 

Menurutnya penegak hukum bisa menafsirkan secara berbeda mengenai definisi pohon ganja. Kerap terjadi perdebatan mengenai pohon ganja

"Kami berharap dengan adanya putusan dari MK hukum bisa dilaksanakan secara jelas. Penegak hukum menafsirkan secara abu-abu. Tidak ada tafsir yang jelas mengenai pohon ganja. Tanaman yang tingginya kurang dari lima meter kerap dimaknai pohon," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved