Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Operasi Zebra Semeru 2020, Polisi Jaring 33 Pelanggar Lantas dan 30 Pelanggar Prokes di Pamekasan

Satlantas Polres Pamekasan, Madura mulai melakukan Operasi Zebra Semeru 2020 di Jalan Jokotole dan Jalan Raya Ambat, Senin (26/10/2020).

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNMADURA.COM/Kuswanto Ferdian
Suasana saat anggota Satlantas Polres Pamekasan menggelar operasi Zebra Patuh Semeru 2020 di Jalan Jokotole, Senin (26/10/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Satlantas Polres Pamekasan, Madura mulai melakukan Operasi Zebra Semeru 2020 di Jalan Jokotole dan Jalan Raya Ambat, Senin (26/10/2020).

Berlangsungnya Operasi Zebra Semeru 2020 hari pertama ini, puluhan pengendara terjaring razia.

Mulai dari pelanggar lalu lintas dan pengendara yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan diberi sanksi.

Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Deddy Eka Aprianto mengatakan, sebanyak 33 pengendara terjaring razia di hari pertama digelarnya Operasi Zebra Semeru 2020 di Pamekasan ini.

Mereka terdiri dari pelanggar lalu lintas yang mengendari motor dan mobil.

Baca juga: Operasi Zebra Semeru 2020 di Tuban, Pengendara Kaget Saat Disuruh Menepi Ternyata Dapat Imun Booster

Baca juga: Hari Pertama Operasi Zebra Semeru 2020 di Bojonegoro, Polisi Tindak 81 Pelanggar Lalu Lintas

Selain itu, 2 pengendara dikenai teguran dan 30 pengendara disanksi karena melanggar protokol kesehatan.

"Kami di hari pertama operasi ini juga membagikan 55 lembar brosur ke pengendara yang berisi tentang sosialisasi adanya operasi zebra semeru 2020 ini selama dua pekan," kata AKP Deddy Eka Aprianto kepada TribunMadura.com (grup TribunJatim.com).

Selain membagikan brosur, kata AKP Deddy Eka Aprianto, anggotanya juga membagikan sebanyak 34 masker ke pengendara.

Menurutnya, operasi Zebra Semeru 2020 ini akan digelar selama dua pekan, mulai 26 Oktober hari ini hingga 8 November 2020 mendatang.

Operasi tersebut mulai hari ini digelar secara serentak di seluruh Indonesia.

Baca juga: Jadwal Operasi Zebra 2020 Serentak Seluruh Indonesia, Inilah 8 Pelanggaran Target Razia Polisi, Cek!

Target operasi itu ada 12 prioritas pelanggar lalu lintas yang akan ditindak.

Meliputi:
1. Tidak menggunakan helm SNI.
2. Melawan arus.
3. Menggunakan HP saat berkendara.
4. Melebihi batas kecepatan.
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Pengendara di bawah umur.
7. Melebihi batas dan kapasitas muatan.
8. Penggunaan kendaraan bermotor terdapat strobo atau rotator.
9. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
10. Pengguna knalpot brong.
11. Tidak menyalakan lampu utama pada siang dan malam hari.
12. Melanggar marka jalan.

AKP Deddy Eka Aprianto berharap pengguna kendaraan tetap mematuhi peraturan lalu lintas, sebab beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara, baik mobil maupun sepeda motor, siap menjadi incaran utama anggota Satlantas Polres Pamekasan.

"Dalam pelaksanaan operasi nantinya tetap mengedepankan protokol kesehatan, humanis, serta hindari tindakan kontra produktif yang dapat menurunkan citra Polri," tutupnya.

Penulis: Kuswanto Ferdian

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved