Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Imbauan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kediri Terkait Peringatan Maulid Nabi Muhammad

Peringatan Maulid Nabi, ugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kediri himbau masyarakat tak mengundang kyai dari luar kota sehingga menimbulkan kerumunan baru.

Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Pipin Tri Anjani
SURYA/Farid Mukarrom
Slamet Turmudi Sekertaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kediri Saat diwawancarai di Kantor BPBD Kabupaten Kediri Rabu (28/10/2020) 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Menjelang Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada hari Kamis (29/10/2020), Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kediri himbau masyarakat tak mengundang kyai dari luar kota sehingga menimbulkan kerumunan baru.

Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Slamet Turmudi mengatakan bahwa pihaknya pada dasarnya tidak melarang kegiatan keagamaan.

"Pada prinsipnya kami dari buku tugas tak melarang untuk kegiatan perayaan maulid. Namun kami hanya menghimbau untuk masyarakat atau pengurus masjid tak mengundang kyai dari luar kota yang bisa datangkan massa atau kerumunan," jelas Slamet saat di Konfirmasi di Kantor BPBD Kabupaten Kediri Rabu (28/10/2020).

Menurut Slamet Turmudi bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Kediri untuk memberikan surat edaran kepada lembaga keagamaan dan pengurus masjid berkaitan pelaksanaan maulid Nabi di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Maulid Nabi Muhammad 2020 Jatuh Besok 29 Oktober, Berikut Doa dan Amalan Utama Sambut Rabiul Awal

Baca juga: Tips Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tengah Pandemi, Menag: Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

"Peringatan maulid bisa dilakukan secara lokal saja. Artinya tak perlu mengundang kyai dari luar kota cukup tokoh agama atau budaya yang ada di wilayah tersebut. Sehingga meminimalisir adanya potensi Cluster penularan Covid-19 yang baru," tuturnya.

Selain itu bahwa sangat penting bagi masyarakat untuk memiliki kesadaran bersama dalam patuh menjalankan protokol kesehatan agar segera bisa membaik keadaannya.

"Bagi kami sebuah kegiatan keagamaan tidak akan mungkin dilarang oleh pemerintah. Pemerintah malah harus memberikan dukungan dalam acara keagamaan. Namun karena saat ini masih dengan situasi pandemi covid 19, diharapkan kesadarannya masyarakat tak menimbulkan kerumunan baru," tegasnya.

Saat ini diketahui Kabupaten Kediri berstatus zona kuning atau dengan risiko penularan Covid-19 yang rendah.
"Kami berharap kedepannya semakin melandai angka penularan Covid-19 di Kabupaten Kediri," tutupnya.

Penulis: Farid Mukarrom

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved