Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

Cara Melakukan Sanggah Hasil Seleksi CPNS 2019, Berlaku 3 Hari, Simak Panduan Lengkapnya

Simak tata cara melakukan sanggah hasil seleksi CPNS 2019, berlaku 3 hari. Lihat panduan lengkapnya!

SURYA/ERWIN WICAKSONO
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejak Jumat (7/2/2020). 

Sebab, jika sudah melewati batas waktu sanggah, pilihan "Ajukan Sanggah" akan otomatis hilang dan peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.

Peserta yang sudah melakukan sanggahan juga tidak dapat melaukan sanggahan kembali.

Apabila telah menyelesaikan proses sanggah, peserta dapat menunggu jawaban dari sanggahan tersebut oleh instansi yang dilamar peserta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Simak, Ini Cara Melakukan Sanggah Hasil Pengumuman CPNS 2019

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved