Pencairan Insentif untuk Nakes Bondowoso Tinggal Selangkah Lagi, Progres Verifikasi Capai 95 Persen
Proses verifikasi data para tenaga kesehatan (nakes) di Bondowoso yang berhak mendapat insentif tak lama lagi akan tuntas.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Proses verifikasi data para tenaga kesehatan ( nakes ) di Bondowoso yang berhak mendapat insentif tak lama lagi akan tuntas.
Untuk selanjutnya, diharapkan anggaran insentif dari pusat itu segera dapat dicairkan untuk nakes yang menangani virus Corona ( Covid-19 ).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso, Mohammad Imron mengatakan, proses verifikasi sampai saat ini terus dilakukan. Kini, progres verifikasi telah mencapai 95 persen.
"Verifikasi pada prinsipnya sudah terproses. Proses verifikasi, utamanya, terkait kelengkapan data, revisi, dan ketepatan penyaluran insentif tinggal 5 persen lagi," katanya kepada TribunJatim.com, Kamis (29/10/2020).
Ia mengungkapkan, keterlambatan pencairan insentif disebabkan karena pihak pemohon, dalam hal ini rumah sakit dan puskesmas tak kunjung mengirimkan revisian data.
"Terkadang, pihak rumah sakit ataupun puskesmas tidak cepat mengembalikan revisi. Oleh sebab itu, terjadi keterlambatan," ungkapnya.
Baca juga: Nakes di Bondowoso Belum Terima Pencairan Insentif Periode Juli-September dari Pemerintah Pusat
Ia menambahkan, proses verifikasi dilakukan secara terperinci serta akurat.
"Itu agar tidak ada kekeliruan dalam hal administrasi dan kesalahan pencairan anggaran yang berdampak hukum di kemudian hari," tambahnya.
Mohammad Imron menjelaskan, mekanisme pencairan insentif bagi nakes disalurkan terlebih dahulu oleh pemerintah pusat ke Badan Pengelolaan Anggaran dan Aset Daerah (BPKAD). Sebelum diserap, anggaran tersebut disimpan di kas daerah.
"Usai verifikasi dinyatakan clear and clean maka kami mengajukan permohonan anggaran insentif nakes ke kas daerah. Penyaluran insentif bukan tugas dan wewenang Dinkes. Penyalurannya ditransfer langsung ke rekening masing-masing nakes yang berhak menerima oleh BPKAD," paparnya.
Baca juga: Angin Puting Beliung Porak-porandakan Dua Wilayah di Bondowoso, 9 Bangunan Rusak
Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) pemberian insentif sesuai dengan strata dan keahlian di bidang kesehatan. Yakni, dokter spesialis mendapat insentif Rp 15 juta per bulan, dokter umum/gigi Rp 10 juta per bulan. Kemudian perawat/bidan Rp 7,5 juta per bulan dan tenaga medis lain Rp 5 juta per bulan.
Insentif nakes yang bertugas di rumah sakit dan puskesmas juga berbeda. Nakes yang bertugas di puskesmas perhitungan insentif berdasar pada jumlah hari kerja/kinerja dan jumlah pasien.
Total nakes di puskesmas yang mendapat insentif dipatok hanya 6 orang saja sesuai KMK. Di puskesmas tanpa dibedakan, para nakes mendapat insentif maksimal Rp 5 juta.
"Perhitungan insentif bagi nakes yang bertugas di puskesmas bergantung pada jumlah pasien. Kalau dalam 1 bulan jumlah pasien positif, ODP (orang dalam pemantauan), PDP (pasien dalam pengawasan), dan OTG (orang tanpa gejala) kurang dari 100, maka maksimal hanya 6 nakes yang diusulkan kepala puskesmas untuk mendapat insentif. Kalau pasiennya mencapai 100 atau lebih, kepala puskesmas berhak mengusulkan, misal 15 nakes yang dapat insentif," urainya.
Baca juga: Kasus Petaka Gulungan Senar Layangan di Trenggalek, Polisi Upayakan Diversi untuk Tersangka Anak
Berdasar data yang dihimpun, hingga 25 September 2020, realisasi belanja kesehatan untuk insentif nakes mencapai Rp 3,03 triliun atau sekitar 51,4 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp 5,90 triliun.
Sedangkan, realisasi santunan kematian tersalurkan sebanyak Rp 29,1 miliar untuk 96 nakes atau setara 97 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp 30 miliar.
Editor: Dwi Prastika