Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Petaka Gulungan Senar Layangan di Trenggalek, Polisi Upayakan Diversi untuk Tersangka Anak

Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan bocah kelas VI SD sebagai tersangka kasus gulungan senar layangan yang mengakibatkan seorang warga meninggal.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/AFLAHUL ABIDIN
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Tatar Hermawan, Senin (26/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan seorang bocah kelas VI SD sebagai tersangka kasus gulungan senar layangan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.

Meski demikian, aparat tengah mengupayakan agar kasus yang menjerat tersangka di bawah umur itu bisa didiversi.

"Mungkin nanti didiversi, ya. Ini kan (tersangka) di bawah umur. Kami masih pendekatan dulu sama keluarga (korban)," ujar Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Tatar Hernawan, Senin (26/10/2020).

Sambil menunggu upaya pengalihan perkara anak dari proses pidana ke proses di luar peradilan pidana itu, kata AKP Tatar Hernawan, polisi masih akan melanjutkan proses hukum yang ada.

"Nanti ending-nya bagaimana, saya kabarkan lebih lanjut," ucap dia.

Baca juga: Hujan Deras Semalaman, Trenggalek Diterjang Longsor, Jalur Transportasi Warga Sempat Terputus

Baca juga: Terima Kunjungan Tamu dari Surabaya, Belasan Karyawan PLN Ponorogo Positif Covid-19

Dalam proses ini, tersangka anak dijerat dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, polisi juga tak menahan tersangka karena masih di bawah umur.

Terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Fajar Nurhesdi mengatakan, upaya diversi dapat dilakukan di tingkat penyidikan di kepolisian.

Jika keluarga korban menerima proses diversi, perkara bisa dihentikan.

Baca juga: Dinsos P3A Trenggalek Dampingi Bocah yang Terlibat Kasus Gulungan Senar Layang-layang

Baca juga: Petani Terancam Merugi, Tanaman Tembakau di Trenggalek Rusak Akibat Dampak Cuaca

"Kalau berdamai, artinya perkara berhenti dan itu sah sesuai Undang-undang Peradilan Anak," ucap dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Agus Syaiful Rochmad (58), warga Kelurahan Sumbergedong, Trenggalek meninggal akibat kepalanya terbentur gulungan senar layangan.

Saat itu, ia sedang jogging di jalan depan sebuah rumah kos-kosan di Kelurahan Ngantru, Trenggalek.

Di lokasi yang berdekatan, seorang bocah tengah menarik senar layangan yang tersangkut.

Baca juga: 7 Ribu Pelaku UMKM Ponorogo Sudah Terima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Pemkab: Pendaftaran Diperpanjang

Baca juga: Tak Mau Bencana Banjir Besar 2019 di Madiun Terulang, Bupati Kaji Mbing Ajak Warga Bersihkan Sungai

Beratnya tarikan senar itu membuat gulungan senar berbentuk silang lepas dari genggaman sang bocah.

Gulungan itu pun terlempar hingga menghantam kepala korban. Luka dan pendarahan pada kepala itu membuat korban meninggal di lokasi kejadian.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved